Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

APDESI Aceh Minta Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Aceh Penuhi Hak Aparatur Desa Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019

Banda Aceh, desapedia.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh telah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada 7-8 Oktober 2019 lalu.

Menurut Ketua DPD Assosiasi APDESI Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara, salah satu isu utama yang menjadi pembahasan dalam Rakorda tersebut adalah soal kepastian implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai informasi, PP tersebut terkait dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikan besaran penghasilan tetap (siltap) aparatur pemerintah desa.

Tercatat, siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA. Sedangkan siltap untuk sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420, atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA. Adapun siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200, atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.

Ketentuan tersebut berlaku sejak PP Nomor 11 tahun 2019 diundangkan, yakni pada tanggal 28 Februari 2019. Meski begitu, PP Nomor 11 tahun 2019 ini memberi keringanan. Yakni, jika ada desa yang belum dapat memenuhi ketentuan itu, maka dapat menerapkan besaran siltap tersebut paling lambat terhitung pada Januari 2020.

“PP Nomor 11 tahun 2019 ini dengan tegas menyatakan bahwa selambatnya pada tahun 2020 harus dijalankan seluruhnya. Tapi melihat dinamika selama ini di Aceh, hingga akhir bulan September belum ada tanda-tanda kalau kewajiban daerah dan pengalokasian siltap belum terlihat dan akan segera dijalankan ditahun 2020,” ungkap Muksal kepada desapedia.id, belum lama ini.

Bahkan, lanjut Muksal, beberapa DPC APDESI yang mencoba bertanya melalui pemerintah daerahnya masing-masing, masih mendapatkan jawaban yang tidak pasti.

Oleh karena itu, para peserta Rakorda yang terdiri dari perwakilan DPC APDESI se-Provinsi Aceh meminta DPD APDESI Aceh untuk mengawal implementasi kebujakan siltap ini. Bahkan, mereka meminta DPD APDESI Aceh untuk memastikan kepada Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk ikut memaksimalkan dan mengoptimalkan peran fasilitasi, monitoring dan evaluasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

“Jangan hanya menyebut gampong (desa) dan Dana Desa ketika orang menanyakan program [pemerintah] provinsi tentang pengentasan kemiskinan. Bahkan terkesan buang badan, seolah olah pengentasan kemiskinan saat ini menjadi tanggung jawab gampong semata. Padahal Dana Outsus (otonomi khusus) Aceh yang berjalan 11 tahun yang angkanya sangat fantastis tidak tahu dibawa kemana sehingga kemiskinan tetap berjaya di Aceh,” kata Muksal. (Red)

Scroll To Top