Jakarta, desapedia.id – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
“RDP hari ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang komprehensif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta langkah-langkah yang akan dan telah ditempuh dalam upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa Tri Budi Syukur,” ujar Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarata, Rabu (8/6/22).
Berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pengadu, pihak pengadu mengklaim bahwa terjadi maladministrasi terkait pelepasan lahan Register 45B seluas 335 Ha yang seharusnya menjadi hak milik sesuai Surat Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 1965.
Dalam ketentuan poin 8 Surat Izin tersebut berbunyi “Bila si pemegang surat izin memenuhi peraturan-peraturan tersebut sebaik-baiknya maka Dinas Kehutanan akan mengusahakan agar dalam waktu yang sesingkat mungkin tanah ini menjadi hak miliknya.
Pada kesempatan tersebut, anggota BAP yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Bastian menegaskan bahwa masyarakat di sini mempunyai sejarah panjang perjuangan bangsa ini dan transmigran dari Jawa Barat dan pejuang kemerdekaan. Mereka mengelola kawasan hutan register 45B dalam konsep hutan kemasyarakatan sesuai ketentuan dan aturan dari pemerintah.
“Dengan adanya PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, memungkinkan tanah-tanah ini untuk dijadikan objek reforma agraria melalui mekanisme TORA, PP ini mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk perubahan peruntukan, fungsi kawasan hutan menjadi harapan masyarakat Tri Budi Syukur,” ungkap Ahmad Bastian.
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Subjek reforma agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan Kawasan Hutan Register 45B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lokasi yang diusulkan untuk pelepasan oleh Pekon Tri Budi Syukur akan dilakukan mekanisme yang baik dengan mengikuti regulasi dan mekanisme yang ada, usulan kami ke depan undang juga Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) untuk solusi meningkatkan produktifitas lahan tersebut,” ucap Ruandha.
Sebagaimana diketahui, Desa Tribudisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mengalami perkembangan potensi geografis yang mempengaruhi perkembangan desa sehingga dalam perkembangannya perekonomian dan aktivitas masyarakat terus meluas sehingga lahan yang ada sekarang dinilai tidak cukup untuk menopang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pihak pengadu mengharapkan agar dilakukan peralihan kawasan hutan lindung register 45B.
Perwakilan Masyarakat Desa Tribudisyukur Ali Sopian mengungkapkan sudah mengajukan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung kepada Menteri KLHK.
“Sebagai kuasa hukum, kami sudah mengirimkan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur kepada Menteri KLHK dan stakehoder terkait untuk segera ditindaklanjuti mengenai nasib dari masyarakat Desa Tri Budi Syukur,” jelasnya. (Red)