Bekasi, desapedia.id – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, memicu keresahan masyarakat setempat setelah viral di media sosial.
TPS yang diduga beroperasi secara sembunyi-sembunyi ini menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Dewan Pembina Yayasan Prabu Peduli Lingkungan, Abu Fitri Mu’min. Dia menegaskan bahwa lokasi TPS ilegal tersebut tidak cukup hanya ditutup.
“Sampah yang telah mencemari lingkungan dan membuat masyarakat resah tersebut harus segera di-clean up agar dampak ke depannya tidak merusak kondisi lingkungan hidup di sekitar tempat itu,” ungkapnya kepada media, Senin (18/11/2024).
Menurut Abu Fitri, setelah proses pembersihan, lokasi bekas galian tanah tersebut harus segera direhabilitasi untuk pemulihan ekosistem. “Dalam proses rehabilitasi lingkungan tersebut wajib dimonitoring dan evaluasi oleh stakeholder, lembaga lingkungan hidup beserta masyarakat,” jelasnya.
Dia menekankan pentingnya rehabilitasi mengingat sepanjang Kali CBL masih digunakan untuk kegiatan pertanian yang sumber pengairannya berasal dari kali tersebut.
Abu Fitri juga menggarisbawahi pentingnya keaktifan masyarakat dalam kepedulian terhadap lingkungan, khususnya masalah sampah. “Sampah yang kadang kita anggap remeh, namun jika dibiarkan akan menjadi masalah serius. Mulailah dari diri kita untuk peduli sampah dengan kurangi sampah dari rumah,” tutupnya. (Red)





