Lewati ke konten

Sidang Sengketa Lahan di Desa Taman Rahayu, Saksi Pelapor Beberkan Riwayat Tanah

Sidang Sengketa Lahan di Desa Taman Rahayu, Saksi Pelapor Beberkan Riwayat Tanah - Desapedia

Sidang sengketa lahan di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu. (Foto: Dok)

Bekasi, desapedia.id – Agenda sidang kedua perkara sengketa lahan di di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu yang menyeret Kepala Desa Taman Rahayu berinisial AW bersama 3 terdakwa lainnya berjalan lancar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/4/2021).

Saksi Pelapor, Gunawan alias Kiwil, membawa 5 orang saksi, yaitu ayah Unan, paman Suhi, anak saksi Utar yaitu Achmad Dais dan Sarnan Santika, dan Juhara.

Para saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Hakim Kepala Candra Ramadhani.

Gunawan membeberkan bukti-bukti bahwa tanah seluas 11.000 meter persegi itu merupakan milik Ontel bin Teran yang tidak lain adalah buyutnya.

Dia membeberkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Letter C, keduanya atas nama Ontel bin Teran dengan nomor 952 termasuk pada persil 56.

Unan dan Suhi menerangkan bahwa sejak lama tanah itu memang milik kakek mereka yang bernama Ontel. Keterangan yang sama diberikan oleh Juwara yang mengatakan sejak lama di atas areal permakaman itu terdapat makan Ontel dan keluarganya.

Sementara Achmad Dais dan Sarnan Santika menjelaskan bahwa tanda tangan yang mereka bubuhkan sebagai persetujuan wakaf atas tanah makan itu berawal dari ketidaktahuan.

Mereka mengakui ayah mereka, Utar, saat itu diminta tanda tangan ke KUA dan kantor desa sebagai pernyataan wakaf untuk pendaftaran tanah.

Usai persidangan Gunawan mengaku bersyukur perkara pemalsuan itu sudah disidangkan dan ia yakin hakim akan memberikan hukuman yang berat. “Biar mereka merasakan dapat hukum yang setimpal. Lima tahun penjara kalau bisa,” katanya kepada awak media.

Pada agenda sidang berikutnya, hakim kembali akan mendengarkan keterangan 5 saksi dari pelapor Gunawan. “Saya belum tahu (untuk saksi berikutnya, Red). Nanti bisa konfirmasi kepada jaksa,” ujarnya.

Dia menilai pada sidang yang berlangsung itu menunjukkan bukti kepemilikan dan penguasaan fisik atas tanah Ontel bin Teran dilakukan oleh keempat terdakwa.

“Bantahan (dari terdakwa, Red) nanti bisa dibuktikan. Tadi terbukti di fakta persidangan bahwa itu tanah memang sudah lama dikuasai Ontel bin Teran,” ucapnya.

Dia mengaku siap untuk membuktikan bantahan para terdakwa soal legalitas yang dimilikinya atas tanah itu.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang lantai 2, itu dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Ramadhani, Hakim Anggota Agus Sutrisno dan Albert Dwi Putra Sianipar, dan Panitera Frans. (Nur Pulo)

Kembali ke atas laman