Lewati ke konten

Sengketa Lahan di Desa Taman Rahayu, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Pelapor

Sengketa Lahan di Desa Taman Rahayu, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Pelapor - Desapedia

Sidang pemalsuan terkait sengketa lahan di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. (Foto: Dok)

Bekasi, desapedia.id – Perkara pemalsuan terkait sengketa lahan di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu yang menyeret Kepala Desa Taman Rahayu berinisial AW bersama 3 terdakwa lainnya menghadirkan fakta baru saat persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/4/2021).

Kuasa Hukum Terdakwa AW cs, Taufik Hidayat Nasution, menjelaskan, kejanggalan pertama terletak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) milik saksi pelapor Gunawan Alias Kiwil.

“Jadi kalau berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan banyak kejanggalan, seperti SPOP 1987 sedangkan tahun meninggalnya Ontel bin Teran sekitar 1950-an,” ucap Taufik kepada wartawan usai sidang.

Kemudian, alamat pada SPOP itu dinilai tak valid karena tertera Kampung Serang RT 003 RW 03. Padahal pada tahun 1987, alamat permakaman itu adalah Kampung Serang RT 005 RW 2. Alamat RT 003 RW 03, kata dia, baru ada pada 1995 ketika pemekaran RT dan RW di lingkungan Desa Taman Rahayu.

“Kejanggalan lagi dalam SPOP tersebut nomor persil 56, sedangkan kalau dilihat dari Letter C Desa Taman Rahayu, Pak Abdul Waid tak pernah menemukan persil 56. Yang ditemukan ada Persil 50 atas nama Satam bin Ontel. Punya anak dua, Siong dan Sakam. Sakam punya anak namanya Unan yang merupakan ayah saksi pelapor,” terangnya.

Kemudian Taufik juga sempat menyoroti luas lahan di SPOP sebesar 10 juta meter persegi yang pada BAP kepolisian juga berbunyi demikian.

“Tadi saksi bilang luas 11 ribu, di SPOP 10 juta meter. Kalau pun benar seluas 10 ribu atau 11 ribu meter persegi itu juga masih dalam ambang luas tidak wajar. Berapa pajaknya itu. Di situ terlihat keragu-raguan Saudara Gunawan dalam memberikan keterangan,” katanya.

Hal lain yang juga disoroti Taufik adalah uang kompensasi sebesar Rp600 juta. Klien Taufik mengaku sudah memberikan uang sebesar itu terbukti dari dua kwitansi yang ada.

Dari uang sejumlah itu, kades membayar Rp410 juta dengan disaksikan oleh beberapa saksi. Saat itu Gunawan hadir bernama seseorang bernama Nanta Johan.

“Jadi kalau berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Saudara Gunawan membantah dia menerima sisanya Rp190 juta. Dia berkilah yang 190 di kwitansi yang mendatanganani Nanta Johan,” ucapnya.

Saat diminta menghadirkan saksi bernama demikian, Gunawan, menurut Taufik, tampak ragu dan tak menjamin apakah bisa menghadirkan yang bersangkutan atau tidak.

Dia pun berupaya agar Nanta hadir pada persidangan berikutnya. Karena, uang Rp190 juta itu merasa tak diterima Gunawan, dan dia pun tetap melanjutkan perkara itu kepada Polres Metro Bekasi.

Pada sidang itu Gunawan menghadirkan 5 orang saksi, yaitu Unan, Suhi, Achmad Dais, Sarnan Santika, dann Juhara.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang lantai 2, itu dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Ramadhani, Hakim Anggota Agus Sutrisno dan Albert Dwi Putra Sianipar, dan Panitera Frans. (Nur Pulo)

Kembali ke atas laman