Lewati ke konten

RPDN: Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jangan Rusak Demokrasi dengan Melibatkan Presiden dan Aparat Desa dalam Pilkada

Semarang, desapedia.id – Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) melalui Ketua DPP, Suryokoco, dengan tegas meminta tim pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, untuk menjaga demokrasi dengan tidak melibatkan Presiden dan aparat desa dalam kegiatan kampanye Pilkada. RPDN menilai bahwa tindakan melibatkan pejabat negara dan kepala desa dalam kontestasi politik daerah dapat merusak asas demokrasi dan mencederai netralitas aparatur negara.

RPDN menekankan bahwa netralitas kepala desa sudah menjadi kewajiban yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan, yang melarang keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo, dan Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja juga menekankan pentingnya netralitas kepala desa selama Pilkada 2024.

Sesuai Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 dari Bawaslu, pengawasan ketat dalam kampanye Pilkada 2024 sangat diperlukan untuk menghindari pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara, intimidasi, dan politik uang. Pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye diwajibkan untuk cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatan, sementara kepala desa dan aparat desa dilarang total terlibat dalam kampanye untuk menjaga keadilan dan independensi dalam pemilihan.

“Tim Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebaiknya menghormati nilai-nilai demokrasi dengan tidak melibatkan kepala desa dan presiden dalam kegiatan kampanye Pilkada. Tindakan tersebut menciptakan preseden buruk dan mengganggu integritas pemilu,” ujar Suryokoco dalam keterangan tertulis yang diterima desapedia.id, Senin (11/11/2024). “Jika kepala desa diwajibkan netral, maka seharusnya pejabat tinggi negara juga menahan diri dari keterlibatan aktif,” tambahnya.

RPDN berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada menghormati netralitas aparatur negara dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk menjaga keadilan dan demokrasi dalam Pilkada 2024.

Sebagai informasi, RPDN adalah organisasi yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat desa dan memajukan demokrasi di tingkat lokal. (Red)

Kembali ke atas laman