Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Revisi UU Pemerintahan Aceh Sebaiknya Setelah Pemilu 2024

Djohermansyah Djohan

Prof. Dr. Djohermansyah Djohan (Foto/DOK)

Jakarta, desapedia.id – Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah berlaku selama kurang lebih 16 tahun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa permasalahan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD R) pada Selasa (18/1) lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang hadir dalam RDPU itu, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat bersama Pemda Aceh merevisi UUPA harus dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kemajuan Teknologi Informasi, dinamika masyarakat termasuk kelompok yang resisten dan prinsip kehati–hatian.

Prof Djo, sapaan akrabnya, menambahkan revisi UU Pemerintah Aceh sebaiknya dilakukan pasca Pemilu Serentak 2024 (Pemerintahan Baru), tetapi lakukan lebih dahulu evaluasi secara komprehensif.

“Diharapkan Pemerintah pusat lebih serius, konsisten, ikhlas, membimbing, mengasistensi, memfasilitasi, memediasi dan mengawasi UU Otsus Aceh,” tutur Prof. Djo.

Sementara itu, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Dr. Khalilul Khairi yang juga hadir di RDPU tersebut mengatakan, melalui Surat Nomor 188/22251 Tanggal 24 Desember 2021, perihal perubahan UU No 11 Tahun 2006, Gubernur Aceh sesungguhnya hanya meminta perubahan atas Dana Otsus menjadi 2 persen tanpa batas waktu.

“UU No 2 Tahun 2021 yang disahkan, Papua telah mendapat tambahan dana otsus dari 2 % menjadi 2,5 %, maka sulit bagi pemerintah pusat untuk menolak usul dari pemerintah Aceh, namun kerangka waktu akan menjadi bahan pembahasan,” ucap Khalilul. (Red)

 

Scroll To Top