Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Regulasi Terlambat, Separuh dari 224 Desa di Purbalingga Belum Menerima BLT Dana Desa

Regulasi Terlambat, Separuh dari 224 Desa di Purbalingga Belum Menerima BLT Dana Desa - Desapedia

Suasana penyaluran BLT Dana Desa di Desa Karanggedang Purbalingga (FOTO/Dok)

Purbalingga, desapedia.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu kegiatan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang diperuntukan bagi penduduk miskin di Desa dalam rangka penanganan dampak Pandemi Covid–19 dan  akan disalurkan untuk tiga bulan kedepan mulai April 2020 sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Namun sayangnya, pelaksanaan BLT Dana Desa di Kabupaten Purbalingga belum berjalan dengan baik, padahal Idul Fitri sudah didepan mata.

Di Kabupaten Purbalingga ini, kendala terbesar pelaksanaan BLT Dana Desa tahap I dan II adalah regulasi yang datangnya terlambat.

“Awalnya kami pakai Peraturan Kepala Desa (Perkades) namun setelah jadi tidak terpakai karena harus menggunakan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020”, ujar Aris  Ketua Forum Pendamping Lokal Desa se-Provinsi Jawa Tengah yang bertugas di Kabupaten Purbalingga, Aris Yudirianto kepada desapedia.id hari Jumat (22/5).

Aris menceritakan dalam waktu 3 hari ini pemerintah desa dikejar untuk selesai yaitu senin selasa dan Rabu (18 – 20/5). Pemerintah Desa siang malam mengejar Agar BLT Dana Desa dapat cair hari Rabu (20/5) mengingat telah ada kebijakan pelonggaran bahwa hari Jumat (22/5) ini bank BPD Jateng tetap buka.

“Hari ini desa mencairkan uang dan Besok Sabtu (23/5) ada yang membagikan ke warga”, terangnya.

Menurut Aris, selain kendala regulasi yang berubah – ubah dan terlambat dari pusat, kendala lainnya adalah pemerintah desa juga disibukan dengan bansos lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai, bansos dari Pemkab dan Pemprov, sehingga sampai saat ini separuh dari 224 desa di Purbalingga belum menerima BLT Dana Desa. Meskipun Aris mengakui para aparatur pemerintah telah pontang panting bekerja lembur sampai jam 3 pagi setiap harinya.

Ketika ditanya tentang koordinasi dan bantuan percepatan penyaluran BLT Dana Desa dari Pemkab Purbalingga, Aris menjelaskan sudah sejak seminggu lalu (16/5) telah berlangsung rapat koordinasi percepatan penyaluran BLT Dana Desa yang dipimpin langsung oleh Bupati Purbalingga.

Rapat Pemdes dengan jajaran Pemkab Purbalingga ketika itu menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, mekanisme penanganan COVID-19 dan penyaluran BLT-DD yang semula menggunakan skema Perkades, diganti menggunakan Perdes Perubahan APBDes. Kedua, skema, tahapan, petunjuk teknis perubahan APBDes akan dituangkan di surat sekda (sedang dalam proses) dan senin akan diedarkan.

Ketiga, Perbup tentang Dana Desa yang merupakan penyesuaian pagu Dana Desa terbaru sudah di tandatangani dan senin akan diedarkan. Keempat, berdasarkan surat dari Kemendes, BLT-DD akan disalurkan sebelum lebaran. Kelima, maka perlu ada percepatan penyaluran, meskipun skema berubah. Keenam, telah diputuskan, bagi 80 Desa yang Dana Desa tahap pertama sudah masuk RKD, untuk fokus percepatan penyaluran BLT-DD.

Ketujuh, Pemlab dan Pemdes mensepakati jadwal atau timeline sebagai berikut:

Senin:

Vid-con Sosialisasi Perbup DD, Juknis penyaluran BLT-DD. Desa sudah bisa MUSDES dan MUSRENBANGDES dengan Agenda: Perubahan APBDes,RKPDes, sekaligus penetapan Perdes Perubahan APBDes, kalau tidak memungkinkan bisa di hari selasa.

Selasa:

Pemerintah Desa melengkapi berkas penarikan ke Kecamatan, dan sekaligus ke bank untuk mengambil uang dan melengkapi administrasi pembagian BLT-DD.

Rabu:

Desa Bisa membagikan BLT-DD, dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.

Kedelapan, dalam perubahan APBDes, untuk posting di Siskeudes, dari Dinpermades memberikan kelonggaran, yaitu dapat dilakukan simultan dengan proses penyaluran BLT-DD.

Kesembilan, bagi desa yang Dana Desa – nya belum masuk RKD, agar ada percepatan di KPPN dan BAKEUDA.

Kesepuluh, Kepala DINPERMADES melalui camat telah memberikan arahan bagi Desa yang Dana Desa tahap pertama1 sudah masuk RKD, supaya bisa melaksanakan MUSDES terlebih dahulu dengan agenda Perubahan APBDes, RKPDes, sekaligus penetapan APBDes perubahan. Sudah beberapa desa yang telah melaksanakan agenda ini. (Red)

Scroll To Top