Jakarta, Desapedia.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap praktik penyalahgunaan dana desa yang melibatkan sejumlah kepala desa di Sumatera Utara. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, ternyata diselewengkan dan diduga digunakan untuk bermain judi online.
Temuan PPATK: penyalahgunaan dana desa untuk Judi Online
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa lembaganya menemukan banyak sekali penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. “Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” ungkap Ivan dalam wawancara dengan CNN Indonesia, Senin (20/1/2025).
6 Kepala Desa Terlibat dalam Skandal Judi Online
Investigasi yang dilakukan PPATK di salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara mengungkap keterlibatan enam kepala desa dalam skandal penyelewengan dana desa ini. Salah satu yang terlibat bahkan memegang posisi sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten. Dana yang disetorkan untuk bermain judi online mencapai angka yang mencengangkan, antara Rp50 juta hingga Rp260 juta
Data Mengejutkan: Rp50 Miliar Dana Desa Diselewengkan
Berdasarkan data yang dirilis PPATK, pemerintah pusat telah mengucurkan lebih dari Rp115 miliar ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) selama periode Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Ivan mengungkapkan bahwa lebih dari Rp50 miliar di antaranya disalurkan langsung ke rekening kepala desa atau pihak lain yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.
Penyalahgunaan Dana Desa Lebih Luas
Kasus ini diduga hanya merupakan puncak gunung es, karena PPATK berencana memperluas penyelidikan ke provinsi lain. Ivan pun memberikan jawaban yang mengkhawatirkan terkait temuan di daerah lain, “Iya temuan sudah banyak.”
Penyalahgunaan dana desa untuk perjudian daring merupakan permasalahan serius yang mengancam keberlanjutan program pembangunan desa. Pemerintah dan lembaga terkait seperti PPATK harus segera bertindak untuk menindak tegas para kepala desa yang terlibat dalam penyalahgunaan dana rakyat ini. (Red)






