Lewati ke konten

Peringati Hakordia 2024, Apdesi Kabupaten Bekasi Gelar Bimtek Pencegahan Korupsi

Bekasi, desapedia.id – Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi menggelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (12/12/2024).

Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi, Bahrudin mengatakan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi berbenah diri dengan menambah wawasan tentang pentingnya memahami tujuan pengadaan barang dan jasa (barjas) dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi korupsi.

“Pembangunan desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran yang sangat krusial,” ujarnya.

Dengan adanya pengelolaan barang dan jasa yang baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Alasan mendasar dilaksanakannya bimtek pembinaan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi bertepatan di Hakordia 2024 adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak bisa dianggap enteng. Selain mencegah terjadinya penyalahgunaan, juga mencegah terjadinya potensi korupsi.

“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ke depannya,” kata Bahrudin.

Dalam pemaparannya, narasumber pembinaan pencegahan Tipikor, Kompol (Purn) Berlian Marpaung menjelaskan, korupsi adalah tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mensejahterakan rakyat.

Hal tersebut sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana,” paparnya.

Dalam pengelolaan keuangan dana desa tidak luput dari pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku.

Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Berlian menambahkan, selain pegawai negeri sipil yang digaji dari uang negara, kepala desa juga dapat disangkakan tipikor. Oleh karena itu, para kepala desa dan perangkatnya mulai mendapatkan bimbingan teknis tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa untuk menghindari atau mencegah korupsi.

Melalui kegiatan ini, para peserta di antaranya aparatur desa selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) se-Kabupaten Bekasi akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan regulasi pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan hukum.

“Sebagai kepala desa yang berperan sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati. Mudah-mudahan ke depannya dengan bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita adakan hari ini dapat bermanfaat,” pungkasnya. (Pri)

Kembali ke atas laman