Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Penjelasan Kemendes PDTT Soal Dugaan Penyelewengan BLT Dana Desa di Deli Serdang dan Musi Rawas

Penjelasan Kemendes PDTT Soal Dugaan Penyelewengan BLT Dana Desa di Deli Serdang dan Musi Rawas - Desapedia

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Mekanisme penyelesaian persoalan dalam proses penyaluran Dana Desa telah dibuat oleh Kemendes PDTT, yaitu melalui call center 1500040 dan aplikasi sipemandu.kemendesa.go.id sebagai saluran pengaduan masyarakat.

Seluruh aduan diproses oleh tim aduan dan ditindaklanjuti ke lapangan. Aduan yang disampaikan melalui media sosial selama ini juga langsung ditindaklanjuti ke lapangan. Kementerian Desa PDTT memiliki tim pengelola aduan di pusat, dengan dukungan 35 ribu pendamping desa yang bergerak di desa-desa di seluruh Indonesia.

Kasus di Deli Serdang yang memviralkan soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tapi tidak melalui saluran resmi hingga menimbulkan persepsi berbeda. Namun, akhirnya dugaan pemotongan itu jelas dengan sendirinya.

Polisi mengatakan tak ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait peristiwa itu. Pemotongan BLT itu sebenarnya sudah disepakati bersama saat diadakan rapat bersama oleh perangkat pemerintah setempat dengan warga.

Ada kesepakatan BLT itu dibagi juga ke warga yang membutuhkan namun belum masuk daftar penerima BLT sehingga terjadi pemotongan.

Kasus lainnya di Deli Serdang yakni terjadi kesalahpahaman terkait dugaan pemotongan BLT Dana Desa oleh warga penerima BLT. Seorang warga desa lantasan lama bernama Nurhalmah yang mendapatkan BLT DD ternyata diketahui memberikan sebagian dana BLT yang diterimanya kepada warga lainnya yang dinilai turut berdampak atau tidak menerima BLT Dana Desa.

Namun, yang menerima pemberian dari Nurhalmah tersebut mengira dana yang diterimanya tersebut berasal dari BLT karena amplop yang diterimanya berasal dari BLT Dana Desa.

Berbeda kasus di Desa Banpers Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Ada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial EF yang ditugaskan membagikan malah memotong anggaran sebesar Rp 400 ribu sehingga warga hanya menerima Rp 200 ribu.

Menanggapi kasus yang terjadi di Musi Rawas, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini.

Menurutnya, dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya.

“Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib,” kata Menteri Halim. (Red)

Scroll To Top