Lewati ke konten

Pengacara Kondang Yusril Ihza Mahendra Gugat Pj Bupati Bekasi

Bekasi, desapedia.id – Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menggugat Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan terkait dugaan pelanggaran dalam keputusan Pengangkatan dan Pelantikan 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Prosedur upaya administratif dalam bentuk permohonan keberatan tersebut resmi dilayangkan oleh Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM dengan surat Ref. No:086/PER.BS/I8J/SCBD-BO/IV/23 Jakarta, Tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk.

Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 5 April 2023 menyampaikan keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bekasi.

Adapun yang menjadi objek keberatan tersebut adalah Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 yang telah mengangkat dan melantik Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penerbitan Keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta di dalamnya mengandung
pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dalam melakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, Pj Bupati Bekasi mestinya memperhatikan jenjang jabatan (eselonering) dan jalur karier (lintasan posisi) yang berkesinambungan terhadap
calon-calon pengisi jabatan tersebut.

Namun demikian, Keputusan Pj Bupati Bekasi yang telah mengangkat dan melantik Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. tidak memperhatikan hal itu. Pj Bupati Bekasi justru mengangkat orang pada suatu jabatan yang sekiranya belum waktunya ditempatinya. Padahal, ada calon lain pengisi jabatan yang memiliki kriteria ataupun persyaratan yang secara ketentuan serta aturan memenuhi makna “berkesinambungan”.

Untuk mendapatkan “the right man in the right place“, pemerintah telah membelanjakan uang negara ataupun daerah yang tidak sedikit untuk mendapatkan orang yang tepat. Belum lagi waktu yang berjalan dalam menyiapkan seorang birokrat yang mumpuni dalam tugasnya.

Dalam manajemen modem, istilah “human capita” begitu sering dipergunakan di mana “orang/karyawan/pejabat” adalah material penting dan berharga bagi
organisasi/perusahaan/birokrasi.

Kantor Hukum yang beralamat di District 8 SCBD, Prosperity Tower Lantai 19F, Jakarta juga menyampaikan hal-hal mengenai formalitas pengajuan keberatan seperti menyangkut kedudukan hukum (legal standing), kerugian-kerugian faktual, dan tenggang waktu pengajuan keberatan.

Kemudian, disampaikan juga alasan-alasan permohonan keberatan menyangkut fakta-fakta dan alasan hukum (argumentasi yuridis) pengajuan keberatan serta permintaan yang diminta dalam Permohonan Keberatan.

Seperti Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 mengandung kekeliruan prosedur dan substansi, dan mengandung pertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Oleh karena Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dibuat tidak sesuai prosedur dan substansi keputusan.

Maka mengacu kepada ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 30/2014, telah terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Pj Bupati Bekasi untuk mengganti/mencabut Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 tersebut.

Melalui Permohonan Keberatan ini kami mengajukan permohonan agar Bapak Pj Bupati Bekasi berkenan mengambil keputusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Penjabat Bupati Bekasi Nomor
Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi:

2. Mencabut Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023
Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan

3. Menerbitkan Surat Keputusan baru yang menetapkan H. Beni Saputra sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan prosedur dan substansi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Scroll To Top