Lewati ke konten

Pemkab Konawe Tidak Salurkan Alokasi Dana Desa Selama 16 bulan, Bupati dan Wakil Bupati Dituntut Mundur

Jakarta, desapedia.id – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (AMMB) yang dipimpin oleh Ilham Killing menggelar aksi demonstrasi di komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Konawe pada Rabu (11/3) lalu.

Dalam siaran pers yang diterima desapedia.id, AMMB menjelaskan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat yang di akui dan di hormati oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang aritinya negara sangat menjujung penuh nilai-nilai kedaulatan desa beserta hak-hak desa, pembagunan, kesejatraan ekonomi di seluruh pelosok NKRI.

Dalam siaran pers tersebut Ilham mengatakan, lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa untuk menjadi dasar hukum dan menjamin pengelolaan dan pemberian hak-hak desa setempat, UU tersebutlah negara mengucurkan dana desa yang besaranya hingga mencapai Ratusan Juta hingga Miliyaran Rupiah, dengan tujuan menopang pembangunan Infrastruktur yang bersifat fisik dan  pemberdayaan desa setempat yang sifatnya untuk memajukan Sumber Daya Manusia Masyarakat Desa.

“Dalam UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa juga mengatur Keuangan Desa dan Aset Desa di pasal 71 Ayat 1 yaitu keuangan desa adalah semua Hak dan Kewajiban Desa yang dapat di nilai dengan Uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Salah satunya terkait Alokasi Dana Desa (ADD). pasal 72 ayat 4 UU Desa soal Alokasi Dana Desa (ADD) Sebagaimana di maksud ayat 1, hurup D paling sedikit 10 persen dari Dana Perimbangan yang di terima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus”, jelasnya.

Ilham menambahkan, hal ini tidak terjadi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“ADD tidak di bayarkan selama 16 Bulan lamanya sejak tahun 2018–2019, hak Aparat Desa, Perawat Desa, LPM, BPD, Imam Masjid, Tokoh Adat dan lain–lain Tidak di perhatikan oleh Pemkab konawe, padahal jelas dalam UU Desa dan di perkuat lagi dengan Perda Konawe No 8 tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa”, terang Ilham.

Dalam rilis tersebut, AMMB memaparkan ada 290 Desa di Kabupaten Konawe yang artinya ada ribuan orang yang bekerja untuk membangun desa, mengurus Pemeritahan dan menjaga Stabilitas keamanan, keagamaan dan kebudayaan yang tidak di perhatikan dan di berikan haknya oleh Pemkab Konawe.

“Tetapi apa daya di Kab.Konawe hanya isapan jempol belaka janji-janji Bupati dan jajaranya yang selalu membohongi rakyatnya !!! Tahun 2018 ada 19 Miliyar Utang Pemda Konawe kepada Masyarakat Desa, tahun 2019 sebesar 73 Miliyar hingga total keseluruhan ada 92 Miliyar Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak di salurkan kepada aparat desa, kemana APBD Konawe ?? yang sangat jelas dalam UU Desa, 10 persen untuk Alokasi Dana Desa adalah hal wajib yang harus di perhatikan oleh Pemkab Konawe”, tegasnya.

Pemkab Konawe Tidak Salurkan Alokasi Dana Desa Selama 16 bulan, Bupati dan Wakil Bupati Dituntut Mundur - Desapedia

AMMB menilai Bupati tidak lagi pro terhadap rakyatnya yang hanya mementingkan orang dan kelompok tertentu. “ADD tidak di bayarkan, kegiatan-kegiatan yang bersumber dari PAD dan DAK  tidak di bayarkan, APBD Defisit, Kemana Uang pemda Konawe???”, tuntut AMMB.

AMMB mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Konawe agar dalam waktu 7×24 Jam untuk segera mencairkan Alokasi Dana Desa yang tertunggak selama 16 Bulan. Selain itu, AMMB juga mendesak apabila tuntutan ini tidak di realisasikan maka AMMB minta kepada Bupati Konawe dan Wakil Bupati Konawe untuk mundur dari jabatanya.

“Kami akan turun ke Jalan dengan jumlah masa yang lebih besar”, tutup Ilham. (Red)

Scroll To Top