Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Panwascam Cikarang Barat Imbau Peserta Pemilu Ikuti Aturan Kampanye yang Ditetapkan KPU

Bekasi, desapedia.id – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Barat menggelar kegiatan Press Release dalam Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di kantornya, di Perum Taman Aster, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024).

Ketua Plt Panwascam Cikarang Barat, Supriyanto SH mengatakan, Panwascam Cikarang Barat sebelum masa waktu kampanye dimulai selalu  berpegang pada cegah, awasi, dan tindak, serta memberikan himbauan kepada para partai peserta pemilu agar dalam berkampanye tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Panwascam Cikarang Barat juga sangat mengapresiasi bagi masyarakat yang ikut serta dalam pengawasan partisipatif masyarakat agar pelanggaran kampanye bisa diminimalisir.

“Namun apabila masih ditemukan adanya pelanggaran dalam kampanye maka Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat akan melakukan tindakan berdasarkan pada Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye, ” terang Supriyanto kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan, dalam hal ini, Panwascam Cikarang Barat juga pernah menggelar sidang sengketa cepat antara dua peserta pemilu mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan hasil mediasi tercapai kesepakatan antara dua pihak.

“Harapan Panwaslu Cikarang Barat pada masa kampanye yang tersisa 10 hari lagi, semua peserta pemilu baik parpol maupun calon anggota legislatif (Caleg) tetap bisa menjaga diri dalam ketertiban umum dan saling menghargai antar peserta pemilu dan harus mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU termasuk pada kampanye rapat umum untuk wilayah Cikarang Barat menurut SK KPU 375 yang sudah ditetapkannya titik lokasi kampanye rapat umum,” terangnya.

“Ada dua titik lokasi kampanye rapat umum yaitu dilapangan sepak bola Telaga Asih dan lapangan sepak bola di Desa Cikedokan,” tambahnya.

Terakhir menjelang berakhirnya masa kampanye, lanjut Supriyanto, dan masuknya hari tenang selama tiga hari yaitu dari tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat mengajak peran serta baik dari peserta pemilu maupun dari masyarakat.

“Demi ketertiban umum dan keindahan lingkungan, mari kita bersama-sama menertibkan dan membersihkan APK-APK yang terpasang selama masa kampanye. Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat itu sendiri bersama PKD dan PTPS se-Kecamatan Cikarang Barat akan turun dalam penertiban dihari tenang,” tegasnya. (Red)

Scroll To Top