Lewati ke konten

Ormas Oi Resmi Laporkan Timbunan Tanah di Desa Cibening ke Pemkab Bekasi

Ormas Oi Resmi Laporkan Timbunan Tanah di Desa Cibening ke Pemkab Bekasi - Desapedia

BPK Ormas Oi Kabupaten Bekasi melaporkan aktivitas penimbunan tanah di Desa Cibening. (Foto: Dok)

Bekasi, desapedia.id – Badan Pengurus Kabupaten (BPK) Ormas Oi Kabupaten Bekasi resmi melaporkan aktivitas penimbunan tanah di Jalan Amaraden yang tepatnya berada di depan Kantor Desa Cibening, Kecamatan Setu kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami resmi melaporkan aktivitas penimbunan tanah yang duga tak berizin ini kepada Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Ketua BPK Ormas Oi Kabupaten Bekasi, Abdul Rohman usai mengantarkan surat laporan di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (22/2/2021).

Pria yang akrab disapa Dego ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya melaporkan hal tersebut kepada pihak pemerintah desa dan kecamatan setempat. Namun dia menyayangkan hingga saat ini tidak ada tindakan apapun dan terkesan dibiarkan.

“Jika aktivitas itu tidak ada ijin resmi tentunya bakal merugikan negara dan juga masyarakat,” tegasnya.

Ormas Oi Resmi Laporkan Timbunan Tanah di Desa Cibening ke Pemkab Bekasi - Desapedia

Lebih lanjut aktivis lingkungan hidup ini mengatakan, penimbunan tanah di atas lahan sekitar 1,7 hektare ini dikhawatirkan dijadikan tempat untuk penampungan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) ataupun barang tambang dan mineral mentah sehingga mengancam kelestarian lingkungan.

Dari hasil temuannya, tekstur tanahnya berbeda dari tanah merah biasa. “Agak hitam dan berminyak sehingga dikhawatirkan terdapat limbah B3,” ungkapnya.

“Sampel tanah juga sudah kami ambil dan akan diuji lab dalam waktu dekat. Hal ini untuk memastikan kandungan tanah di dalamnya. Jadi Dinas LH uji lab, kami juga akan uji lab,” imbuh Dego. (Red)

Scroll To Top