Lewati ke konten

MRP dan DPRP Ungkap Alasan Pemekaran Provinsi Papua Harus Ditunda

MRP dan DPRP Ungkap Alasan Pemekaran Provinsi Papua Harus Ditunda - Desapedia

Ketua MRP, Timotius Murib

Jakarta, desapedia.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar pada Senin (13/6) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mengungkapkan sejumlah alasan agar pemerintah pusat menunda rencana pemekaran provinsi di Papua.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua. DPR memprakarsai usulan pemekaran 3 provinsi di wilayah Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyatakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tidak melibatkan MRP, padahal sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi harus dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

“Pemerintah harus melibatkan secara aktif rakyat Papua, harus ada rekomendasi dari MRP dan DPRP. Saya kira pemekaran ini harus ditunda karena kami masih melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPR Papua (DPRP) Johny Banua mengajak untuk melihat proses perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat ini, karena ada banyak aspirasi yang berkembang.

DPRP sampai saat ini masih mengkaji RUU Pemekaran Papua ini dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat.

“RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuatu yang top down tanpa melibatkan kami, aspirasi dari bawah harus diakomodir, oleh karena ada banyak reaksi dari rakyat Papua. Banyak ruang yang terbuka dan DPD RI bisa memperjuangkan aspirasi daerah dan harapan dari rakyat Papua,” ungkap Johny. (Red)

 

Scroll To Top