Lewati ke konten

Masa Tenang Pilkada, PPK Setu Copot dan Turunkan APK

Bekasi, desapedia.id – Memasuki masa tenang Pilkada Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada 24-26 November 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Setu bersama stakeholder terkait mencopot dan menurunkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan utama, Minggu (24/11/2024).

Penurunan APK dilakukan di sepanjang Jalan Raya Setu-Cimuning, Jalan Raya Setu-Lubang Buaya, Jalan Raya Setu-Cibening, dan Jalan Raya Setu-Cileungsi.

Ketua PPK Setu, Adinda Fitri Emilia menjelaskan, tahapan kampanye telah berakhir pada 23 November 2024, sehingga periode 24-26 November merupakan masa tenang.

“Tadi pagi kita melaksanakan apel di Damkar (Kantor Pemadam Kebakaran) untuk tingkat KPU Kabupaten Bekasi. Untuk di Kecamatan Setu, apel dilaksanakan di halaman kantor Kecamatan Setu. Selanjutnya persiapan penertiban APK,” ujar Adinda.

Dia menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terjadi pergeseran tugas dan fungsi penertiban APK yang sebelumnya dilakukan Panwascam, kini menjadi tanggung jawab KPU, PPK, PPS hingga KPPS.

“Kami bersama Panwascam, Satpol PP, Kepolisian dan TNI melaksanakan penertiban APK menyasar dari jalan utama sampai ke pelosok. Apabila masih ditemukan APK yang belum dicopot, silakan melaporkan ke PPK, PPS atau KPPS untuk segera dicopot,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Setu, Edwin Sumarno menyatakan pihaknya akan terus mengawasi proses penertiban APK selama dua hari ke depan.

“Untuk hari pertama, kita laksanakan penertiban APK dari Jalan Raya Kecamatan Setu ke arah Jalan Cimuning, dari Jalan Raya Setu ke arah Jalan Raya Desa Lubang Buaya, dan dari arah Jalan Raya Setu ke arah Jalan Raya Cilengsi,” kata Edwin.

“Petugas yang menurunkan APK meliputi Satpol PP, pihak Kepolisian, TNI dan Panwas. Terutama Panwascam mengawasi bahwasanya penertiban ini sudah dilaksanakan atau belum,” imbuhnya. (Nur/Pri)

Kembali ke atas laman