Lewati ke konten

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Tinjau TPA Burangkeng

Bekasi, desapedia.id – Usai disidak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (MLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi langsung berbenah menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu yang dinilai sudah mencemari lingkungan warga.

Pada Senin, 2 Desember 2024, Pj Bupati Bekasi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke TPA Burangkeng. Tak hanya itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga melakukan kunjungan pada Jum’at, (6/12/2024).

Rencananya, Pemkab Bekasi akan mengalokasikan anggaran Rp105 miliar pada tahun 2025 untuk menangani TPA Burangkeng yang telah melampaui kapasitas. “Kalau bicara kurang ya masih kurang, tapi memang kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi baru sanggup 105 miliar di tahun 2025, itupun banyak geser-geser anggaran,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi kepada awak media.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III juga berdialog dengan masyarakat dan Kepala UPTD TPA Burangkeng, Samsuro Mardiansyah. Mereka berencana memperluas lahan seluas 2 hektar untuk pengembangan teknologi.

“Kami memberikan saran kepada UPTD segera mungkin ambil solusi mau kontrak lahan yang berdekatan dengan TPA yang akan menjadi zona pembebasan, agar sampah-sampah bisa tetap berjalan dan tidak merugikan pengguna jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Samsuro menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memaksimalkan lahan yang tersedia. Sebanyak 7 alat berat telah dikerahkan untuk menata TPA Burangkeng. Dia juga telah mengirim surat ke dinas terkait untuk menyiapkan kantong-kantong parkir guna mengatasi kemacetan.

“Untuk mengatasi kemacetan saya sudah berkirim surat ke dinas untuk disiapkan kantong-kantong parkir, supaya akses jalan masyarakat tidak terganggu dengan kemacetan,” tuturnya.

Adapun Camat Setu Djoko Dwijatmoko mengatakan bahwa pembangunan TPA Burangkeng serta aspirasi masyarakat akan direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pri)

Kembali ke atas laman