Bekasi, desapedia.id – Kondisi Kali Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin memprihatinkan. Dalam rekaman video amatir warga yang beredar pada Jumat (6/3/2026), tampak air kali berwarna abu-abu keruh yang diduga berasal dari buangan limbah industri. Tak hanya itu, aliran tersebut turut bercampur dengan air lindi berwarna hitam pekat yang turun dari saluran drainase Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Terkait itu, Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani menilai kondisi ini menunjukkan bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak memberikan efek jera. Pasalnya, pencemaran di Kali Burangkeng inilah yang sebelumnya menjadi dasar KLH memberikan sanksi pidana dengan menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, sebagai tersangka pada 12 Maret 2025 lalu.
“Sekarang kondisi kalinya malah semakin parah. Tak hanya air lindi, air limbah industri pun ikut masuk. Donny Sirait juga saat ini masih aktif menjabat dan publik tidak mengetahui sejauh mana proses hukumnya berjalan. Ini menunjukkan kegagalan KLH,” kata Carsa, Sabtu (7/3/2026).
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa sebelum sanksi pidana dijatuhkan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga telah turun langsung melakukan inspeksi mendadak dan memasang segel di TPA Burangkeng, tepatnya pada 1 Desember 2024. Namun hingga kini, TPA Burangkeng masih beroperasi dengan sistem open dumping dan air lindinya terus mengalir mencemari Kali Burangkeng.
“Sampah katanya jadi program prioritas. Sidak sudah dilakukan, tersangka sudah ditetapkan, tapi tidak ada perubahan. Pemerintah jelas tidak serius. Bohong, omong kosong,” tegas Carsa.
Di samping itu, dia menegaskan bahwa masuknya limbah industri ke Kali Burangkeng sebagai bukti nyata lumpuhnya penegakan hukum lingkungan. Tanpa sanksi tegas, industri dan pabrik-pabrik tidak merasa perlu membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah pun dibuang langsung ke saluran yang bermuara ke kali.
“Karena hukum tidak ditegakkan dengan serius, pabrik-pabrik menyepelekan aturan. Tidak ada IPAL, limbah dibuang seenaknya,” ujar Carsa.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa Kali Burangkeng menyimpan kenangan yang kini terasa pahit bagi warga sekitar. Pada era 1990-an, kali ini masih jernih dan menjadi tempat anak-anak berenang serta warga mencari ikan. Kini, hampir dapat dipastikan tidak ada lagi biota air yang mampu bertahan hidup di kali tersebut.
“Rembesan airnya pun mencemari air tanah warga di sepanjang alirannya. Jika ditelusuri, Kali Burangkeng mengalir hingga ke Danau Cibereum di sisi perumahan Grand Wisata, Tambun. Dampaknya tidak hanya dirasakan warga Burangkeng, tapi juga warga yang tinggal jauh di hilir,” tutup Carsa. (Pri)





