Lewati ke konten

‘Kades Iwan’ Gandeng Kemenkeu Beri Pelatihan Perades di Jember dan Lumajang

Jakarta, desapedia.id – Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’ yang tayang rutin setiap Selasa pukul 18.30 WIB di TV Desa, pada edisi ramadan kali ini menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa (perades) di Kabupaten Jember dan Lumajang pada Sabtu (8/3/2023) lalu.

Dalam menggelar pelatihan peningkatan kapasitas yang mengangkat tema ‘Tata Kelola Dana Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa’ ini, ‘Kades Iwan’ menggandeng Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai narasumber tunggal, yaitu Kasubdit Dana Desa, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Jamiat Aries Calfat.

Dalam sambutan pengantarnya, Iwan Sulaiman Soelasno yang juga host ‘Kades Iwan’ mengatakan, sangatlah penting bagi semua pihak untuk mendorong Pemerintah Desa dapat melakukan tata kelola Dana Desa 2023 dengan baik terutama yang terkait dengan penggunaan maksimal 3 persen Dana Desa untuk operasional pemerintah desa agar dapat memberikan manfaat bagi terselenggaranya pemerintahan desa yang bersih.

“Tata kelola yang dimaksud adalah pengelolaan, penggunaan, penyerapan dan pertanggungjawaban”, ujar Iwan yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Soksi ini.

Untuk diketahui, Kebijakan dana operasional pemerintah desa telah dituangkan dalam Peraturan Mendes PDTT (Permendes PDTT) nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tentang Dana Operasional Pemerintahan Desa dari Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Desa 2023.

Dalam paparannya, Jamiat Aries Calfiat mengatakan kebijakan dana operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu anggaran yang bersumber dari dana desa ini merupakan sesuatu yang baru di tahun 2023 lantaran menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang telah menerima usulan Kades seluruh Indonesia di acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) pada 29 Maret 2022 lalu.

“Kemenkeu bersama Kemensetneg dan DPR telah memastikan ini adalah dana operasional pemerintah desa, bukan pemerintahan desa sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi saat Silatnas Kepala Desa yang menyatakan menyetujui usulan untuk dana operasional pemerintah desa, untuk yang pertama sebesar 3 persen dari pagu dana desa setiap desa, nanti tahun berikut bisa ke 4 atau 5 persen”, ujar Aries, sapaan akrabnya.

Aries menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa untuk operasional pemerintah desa diberikan setiap bulan paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa yang meliputi biaya koordinasi, biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan biaya kegiatan khusus lainnya.

“Kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa ini dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan Desa. Kemendagri telah menambahkan kode rekening khusus untuk Kegiatan Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen yang bersumber dari Dana Desa, di Bidang Pemerintahan Desa, Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, Kegiatan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dengan kode 1.1.08”, jelasnya.

Dalam kegiatan pelatihan yang diselenggarakan secara daring tersebut, bukan hanya dihadiri oleh ratusan Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD dan para pendamping desa dari Kabupaten Jember dan Lumajang saja, banyak juga yang hadir dari desa – desa di berbagai Kabupaten di Indonesia.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jember, Bisma Perdana dan Ketua Papdesi Kabupaten Lumajang, Suhanto. (Red)

Kembali ke atas laman