Jakarta, desapedia.id – Sejak diluncurkan oleh KPK, Kemendes PDTT, Kemendagri dan Kemenkeu pada tahun lalu, jumlah desa diseluruh Indonesia yang mengimplementasikan komponen indikator desa antikorupsi dalam Program Desa Antikorupsi terus bertambah.
Di sela – sela kegiatannya pada minggu lalu (11/5/2023) di Jawa Tengah, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan pembentukan desa antikorupsi memiliki tujuan untuk membangun nilai integritas di tingkat desa.
“Program Desa Antikorupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuan ini dapat terwujud dengan pelibatan aktif dan peran serta masyarakat”, ungkap Wawan.
Provinsi Jawa Tengah kini tercatat sebagai provinsi pertama yang memperluas cakupan percontohan desa antikorupsi ditingkat kabupaten.
Pemprov Jawa Tengah berkomitmen untuk membentuk 29 desa di 29 kabupaten. Dengan demikian, jumlah desa di Jawa Tengah yang akan mengimplementasikan indikator desa antikorupsi bertambah menjadi 314 desa. Sehingga jumlah desa yang akan mengimplementasikan Komponen indikator desa antikorupsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 343 desa.
Atas pencapaian ini, melalui Wawan Wardiana KPK menyambut baik dan mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Tengah.
“Kami berharap setelah seluruh wilayah memiliki percontohan desa antikorupsi maka desa-desa di sekitarnya, bahkan di kabupaten/kota provinsi tersebut, bisa menjadikannya sebagai lokasi studi banding. Studi yang bisa dilakukan tentang bagaimana mengelola pemerintahan desa yang baik, benar, akuntabel, dan transparan”, tegas Wawan.
Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kunjungannya ke Jawa Barat pada Senin (15/5/2023) lalu mengingatkan para Kepala Desa agar menjauhi perilaku korupsi karena jika hal itu dilakukan maka bisa dipastikan kepercayaan masyarakat akan menurun. (Red)