Bogor, desapedia.id – Sri Sukarni (63 tahun) bersama keempat anaknya tidak dapat hidup dengan tenang mereka mengalami intimidasi berulang kali oleh sekelompok orang di kediaman mereka sendiri, Kota Wisata Cluster Florence, Blok H1 nomor 19, RT 1 RW 24, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum Sri dan keempat anaknya, Taufik Hidayat Nasution, menjelaskan kliennya mengalami serangkaian intimidasi sejak awal November 2025 dan berlanjut hingga Februari 2026.
Upaya intimidasi kian menjadi-jadi pada Awal Desember 2025, tepatnya 8, 9 dan 13 Desember. Saat itu kelompok orang yang sama mendatangi rumah tersebut dan mencoba melakukan tindakan intimidatif seperti menggedor pintu. menghalangi akses masuk rumah dan lainnnya.
“Tanggal 24 Desember 2025, datang lagi sekelompok orang tidak dikenal yang bisa kita sebut preman mendatangi rumah klien kami dan merusak gembok pagar dengan cara memukul hingga hancur,” kata dia dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Februari 2026.
Setelah gembok dirusak, sekelompok orang itu mencoba menerobos masuk dan menduduki area rumah. Mereka menggedor-gedor pintu rumah berkali-kali sambil memaksa penghuni rumah keluar.
“Kita ada bukti CCTV-nya. Polsek Gunung Putri baru datang jam 18.00 dan pukul 20.30 kelompok itu meninggalkan rumah klien kami bersama dengan kepolisian,” ucap Taufik.
Taufik melanjutkan upaya intimidasi kedua terjadi pada 5 Januari 2026. Kelompok yang sama datang dan merusak gembok pagar pada pukul 13.00 WIB. Setelah berhasil memasuki area rumah mereka mencoba merusak pintu samping rumah dan juga teralis.
“Pukul 16.50 anggota Polres Bogor datang untuk mengendalikan situasi. Tapi, setelah polisi pergi pukul 18.00, para pelaku masih bertahan di area rumah dan terus berusaha mendobrak pintu rumah. Meskipun ada pihak Polres di luar rumah,” kata dia.
Sekelompok orang itu juga memasang spanduk yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut milik seseorang dan melarang ada pendudukan objek tersebut. Padahal, Taufik menegaskan tidak ada yang berhak menyita dan mengeksekusi selain pengadilan berdasarkan keputusan hukum yang sah.
“Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, permintaan pengosongan tanah dan bangunan adalah bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana Pasal 197 Ayat 2 HIR bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan keputusan pengadilan yang telah memilliki kekuatan hukum tetap dan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri,” ucap dia.
Taufik menegaskan sudah melaporkan kepada Polres Bogor dengan nomor LP/B/31/I/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT untuk aksi intimidasi 5 Januari 2026, dan STTLP/B/402/II/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT untuk aksi intimidasi pada 13 Februari 2026.
Taufik menjelaskan duduk perkara bahwa Sri adalah istri dari Almarhum Djauhari Koen Setyanto, dan empat anaknya adalah ahli waris rumah tersebut. Djauhari meninggal dunia 2 Juni 2016.
“Tanah dan bangunan itu dimiliki oleh Djauhari Koen, yang mana adalah istri dan orang tua dari klien kami. Almarhum memiliki tanah seluas 450 meter persegi itu berdasarkan bukti yang valid dan sah secara hukum” ucap dia.
“Almarhum membeli tanah dari Saudara Jamaludin pada 19 Juni 2006 berdasarkan Akta Jual Beli pada tanggal yang sama di hadapan notaris. Pembelian secara kredit lewat bank OCBC NISP dan lunas pada 2010,” kata dia.
Lalu, Taufik melanjutkan tiba-tiba tahun 2021 datang seseorang yang mengklaim memiliki tanah tersebut datang bersama sekelompok preman. Mereka memasuki area rumah kliennya dengan cara melompat pagar, merusak gembok dan mendobrak pintu.
“Setelah berhasil masuk, Yohanes menyatakan tanah dan bangunan klien kami sudah balik atas nama dia nama berdasarkan AJB tanggal 16 Desember 2020. Suami klien kami meninggal 2016 dan Bu Sri tidak pernah mendantangani AJB itu. Ini janggal kok bisa ada AJB terbit? Padahal Pak Djauhari sudah meninggal, dan istrinya tidak pernah tanda tangan?”
Di saat yang sama, Taufik menjelaskan, Yohanes memaksa Sri menandatangani surat perjanjian sewa-menyewa tanpa tanggal dan jangka waktu masa sewa yang dibuat secara terburu-buru di bawah tangan dengan susunan surat yang sangat berantakan.
“Jadi dibuat seolah-olah klien kami lah yang menyewa rumah itu, sementara dia adalah pemiliknya. Padahal klien kami adalah ahli waris yang sah atas rumah di Kota Wisata ini,” kata Taufik menegaskan.
Hal tentang dugaan pemalsuan surat itu juga sudah dilaporkan oleh pihak Taufik kepada Polres Bogor dengan nomor STTLP/B/2578/XII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Seiring waktu berjalan, masih kata Taufik, kepemilikan rumah itu secara berpindah ke seseorang yang juga menggunakan cara intimidatif. Orang itu mengirim sekelompok orang ke rumah itu untuk membuat kliennya tidak nyaman.
“Klien kami terus diintimidasi dengan melibatkan sekelompok orang, sampai-sampai klien kami mengalami stres dan tekanan mental. Oleh karena itu, kita membawa perkara ini ke meja hijau dengan harapan agar ada keadilan terhadap klien kami,” ucap dia.
Dalam laporannya kepada Pengadilan Negeri Cibinong, ada 3 orang yang menjadi tergugat dan 4 orang turut tergugat. (Pri)





