Lewati ke konten

FPP Usulkan Program dan Dorong Perda Pesantren ke DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, desapedia.id – Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi telah mengajukan beberapa program terkait pesantren dan mendukung terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Hal ini diungkapkan Ketua FPP Kabupaten Bekasi, KH M. Yasin, Lc, saat ditemui awak media, Sabtu (21/5/2022). “Kami telah melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah pada Rabu (18/5/2022) lalu,” ujarnya.

Penyampaian aspirasi tersebut juga dihadiri oleh pengurus FPP Kabupaten Bekasi lainnya. Diantaranya, KH Suryadi Jaini selaku Sekretaris FPP Kabupaten Bekasi; KH Nasim Surahman, M.Pd.I, selaku bendahara; KH Uus selaku Ketua Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan; serta KH Bubun.

KH M. Yasin, Lc, menjelaskan, FPP Kabupaten Bekasi merupakan forum yang mewakili 289 pondok pesantren dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, dengan jumlah guru sebanyak 1.833 guru dan 28.147 santri.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembuatan Perda Pesantren bertujuan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi lebih memperhatikan pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi baik itu SDM-nya, maupun sarana dan prasarananya. “Alhamdulillah, Bapak Holik selaku Ketua Dewan mendukung dan menyambut baik dengan Perda Pesantren yang kami usulkan,” ujarnya.

FPP Usulkan Program dan Dorong Perda Pesantren ke DPRD Kabupaten Bekasi - Desapedia

Di hadapan BN Holik, pengurus FPP Kabupaten Bekasi juga mengajukan beberapa usulan yang menjadi program FPP Kabupaten Bekasi. Di antaranya, meningkatkan mutu pendidikan pesantren, pelatihan ekonomi mandiri pesantren, membuat data visual dan potensi pesantren, membuat kampung santri Kabupaten Bekasi, dan lainnya.

“Usulan program-program tersebut, ada yang sudah terealisasi dan ada juga yang masih proses pelaksanaan. Harapan kami, semoga ke depannya Pemkab Bekasi bisa ikut mendorong dan membantu terwujudnya program-program yang kami usulkan,” pungkas KH M. Yasin, Lc. (Red)

Kembali ke atas laman