Lewati ke konten

Fenomena Jumlah Pengontrak dan Kecemasan Kabupaten Bekasi di Pemilu 2019

Seminar Politik Yang Digelar DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi

Seminar Politik Yang Digelar DPD Partai Golkar, Kabupaten Bekasi (DESAPEDIA.ID)

Ada yang berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Kalau tadinya pemilu terbagi atas dua, yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilakukan pada bulan yang terpisah.

Maka nantinya pada tahun 2019, Pileg dan Pilpres akan dilakukan secara bersamaan, yakni pada 17 April 2019.

Dengan mekanisme pemilu 2019 tersebut, Kabupaten Bekasi mungkin bisa jadi salah satu daerah yang cukup was-was. Pasalnya, Kabupaten Bekasi memiliki kawasan industri dengan ribuan perusahaan.

Sedangkan para pekerjanya tak sedikit berasal dari daerah lain. Mereka tinggal di rumah kontrakan dengan identitas KTP dari daerah mereka berasal. Nah, berapa jumlah para pengontrak itu?

Akankah mereka membuat rancu daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bekasi dalam Pemilu 2019 mendatang?

Dalam diskusi sebuah seminar politik yang digelar pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, mungkin bisa jadi jawaban. Atau setidaknya memberi sedikit gambaran.

Idham Kholik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, mengatakan, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi berdasarkan DAK2 (data agregat kependudukan per kecamatan) sebanyak 2.554.374 orang.

Tapi jumlah itu mendapat koreksi dari H. Kardin Anggota DPRD Kab. Bekasi dari Partai Golkar. Menurutnya, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi seharusnya lebih banyak dari itu.

“Bukan 2,5 juta, tapi bisa 3,6 juta, gimana ini?” tanya Kardin kepada Idham dalam sesi diskusi.

Menanggapi hal tersebut, Idham menjelaskan, pihaknya hanya menerima data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

“Menurut surat edaran menteri dalam negeri, yang namanya penduduk itu harus ber-KTP elektronik, jadi basisnya adalah KTP elektronik atau yang sudah merekam,” jawab Idham.

Meski begitu dia tak menampik jika ada informasi yang mengatakan bahwa penduduk Kabupaten Bekasi berjumlah 3,6 juta. Hanya masalahnya, mereka belum tentu memiliki KTP Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi, sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengkhawatirkan kerancuan hak pilih jika Pileg dan Pilpres dilakukan bersamaan.

“Jika ada warga luar daerah yang di Bekasi, bisa pindah TPS (tempat pemungutan suara) tidak? Mungkin bisa. Harusnya dia dapat presiden (surat suara pilpresnya) doang dong. Nah, kalau digabung, takutnya dia juga dapat pemilihan DPRD-nya (surat suara Pileg),” ujar Neneng.

Hal senada juga diungkapkan Sunandar, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar. “Jumlah warga pengontrak [di Kabupaten Bekasi] bisa 1,2 juta, sedangkan pemilu jatuh hari Rabu (17 April 2019), jadi akan sulit rasanya mereka untuk pulang ke kampungnya,” ungkap Sunandar.

Menjawab kecemasan tersebut, Idham mengatakan, KPU akan mempersulit proses pindah pemilih.

“Ini menyangkut ketersediaan surat suara cadangan yang hanya 2%, belum lagi dipergunakan untuk yang salah. Karenanya ini akan diatur secara khusus oleh KPU,” ujar Idham.

Sedangkan untuk warga pengontrak, Idham mengatakan, “Misalnya KTP dari Padang, maka dia harus pulang dulu, harus kembali ke DPT-nya.”

(red)

Scroll To Top