Lewati ke konten

Dokumen RPJMD Harus Mampu Mengoperasionalkan Mandat UU Desa

Program Padat Karya Tunai APBDes

Ilustrasi (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Dalam laman media sosialnya, Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta menjelaskan tentang pentingnya mengawal isu pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam dokumen perencanaan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Deputy Pengembangan Masyarakat Sipil di Bidang Sosial Budaya IRE Yogyakarta, Dina Mariana menjelaskan, IRE tidak pernah jenuh mengajak pemerintah untuk memberi perhatian dalam memfasilitasi dan mendampingi desa tumbuh berkembang sesuai dengan karakter lokal dan potensi yang dimiliki.

Karena itu, lanjut Dina, momentum penyusunan dokumen RPJMD menjadi perhatian penting dalam advokasi IRE agar Pemerintah Daerah Semakin menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perhatian besar Pemda terhadap desa dalam dokumen RPJMD merupakan struktur kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh desa untuk melakukan penataan termasuk percepatan pemulihan dampak pandemi Covid–19 dalam rangka mewujudkan desa yang sejahtera, mandiri dan berdaulat”, ungkap Dina.

IRE Yogyakarta menilai, dokumen RPJMD merupakan  dokumen perencanaan jangka menengah daerah yang menjadi pijakan bagi agenda pembangunan sebuah daerah. Dokumen RPJMD harus mampu mengoperasionalkan mandat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga kebijakan dan program yang dibuat kontekstual dengan permasalahan dan kebutuhan masyarakat desa.

Sejak tahun 2020 lalu, IRE Yogyakarta telah menginisiasi proses advokasi kebijakan isu pembangunan desa dan kawasan perdesaan di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman.

Advokasi kebijakan yang telah dilaksanakan IRE Yogyakarta terhadap dokumen RPJMD tahhun 2021–2025 di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunung Kidul berupaya untuk menggunakan pendekatan yang komprehensif, selain berangkat dari hasil studi yang memetakan persoalan dan potensi desa di tiap daerah juga membangun sinergi dengan Dokumen RPJMN 2020–2024 sehingga ada keterhubungan yang kuat antara kondisi lokal dengan kehendak pembangunan nasional. (Red)

 

 

 

Scroll To Top