Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Diduga Ilegal, Camat Setu Bakal Tindak Tegas Pembangunan Tower BTS di Burangkeng

Diduga Ilegal, Camat Setu Bakal Tindak Tegas Pembangunan Tower BTS di Burangkeng - Desapedia

Pembangunan tower BTS di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng. (Foto: Dok)

Bekasi, desapedia.id – Camat Setu Joko Dwijatmoko akan menindak tegas pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, pembangunan tower BTS ini disinyalir belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

“Belum ada laporan ke saya, dan kami belum mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan tower BTS di Cinyosog,” kata Joko saat ditemui awak media di kantornya, Senin (19/04/2021).

Dia menambahkan, informasi rencana pembangunan menara BTS ini memang sudah diterimanya sejak akhir Maret lalu. “Baru hanya sekedar mengetahui, tapi justru saya baru tahu kalau ternyata sudah dimulai pembangunannya,” ungkapnya.

Karena itu, Joko berjanji akan mengintruksikan Satpol PP Kecamatan Setu untuk menghentikan pembangunan proyek tower BTS tersebut. “Akan kita berhentikan dulu pembangunannya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Persandian dan Pemanfaatan Infrastruktur TIK Diskominfo Kabupaten Bekasi, Meilina mengatakan, pembangunan tower BTS tersebut dikelola oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“Untuk PT Gihon sudah mengajukan permohonan via online, tetapi masih dalam proses, kami masih menunggu,” ungkap Meilina saat dihubungi melalui WhatsApp.

Dia juga mengaku baru mengetahui bahwa pembangunan menara BTS tersebut sudah berjalan. “Nanti kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Cipta Karya terkait pembangunan menara  yang di kerjakan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk,” pungkas Meilina. (Red)

Scroll To Top