Banda Aceh, desapedia.id — Pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026 serta terbitnya Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025 dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal gampong di Aceh. Aturan tersebut menetapkan tiga prioritas utama penggunaan Dana Desa serta delapan larangan yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa.
Regulasi itu hadir bersamaan dengan kebijakan penyesuaian anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Di satu sisi, gampong tetap diwajibkan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sebagai forum resmi penampung aspirasi masyarakat.
Namun di sisi lain, alokasi Dana Desa mengalami pengurangan dan penggunaannya diarahkan secara ketat melalui Permendes dan PMK.
Ketua Hijau Bina Desa Cerdas atau HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM., menilai kondisi tersebut perlu disikapi secara strategis oleh Pemerintah Aceh. Ia mengusulkan agar pemerintah provinsi menghadirkan skema dana sharing atau bantuan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk seluruh gampong.
“Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan status otonomi khusus. Kewenangan yang lebih luas itu seharusnya diterjemahkan dalam kebijakan anggaran yang berpihak pada penguatan desa,” ujar Ismunazar.
Menurutnya, skema dana sharing dapat dirancang selaras dengan arah kebijakan pembangunan dalam RPJM Aceh, sehingga menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah.
Ismunazar juga mengingatkan bahwa Aceh pernah memiliki pengalaman afirmatif dalam mendukung pembiayaan gampong. Pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf (2007–2012), yang merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Pemerintah Aceh meluncurkan program BKPG (Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong), bantuan langsung dari APBA untuk gampong.
Program tersebut lahir jauh sebelum Dana Desa dari APBN diberlakukan secara nasional pada 2015.
“Ini menunjukkan bahwa dari Aceh pernah lahir terobosan kebijakan yang visioner dalam penguatan keuangan desa. Bahkan pendekatan afirmatif semacam itu kemudian menjadi arus utama dalam kebijakan nasional,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi riil yang dihadapi gampong saat ini. “Bayangkan ada gampong yang hanya menerima Rp200 juta Dana Desa pada 2026. Sementara musrenbang tetap wajib dilaksanakan. Dengan kebutuhan pembangunan dan operasional yang terus berjalan, bagaimana aspirasi masyarakat bisa terakomodasi secara optimal?”, tegasnya.
Menurut Ismunazar, tanpa intervensi tambahan dari Pemerintah Aceh, risiko stagnasi pembangunan desa akan semakin besar. Padahal, gampong merupakan simpul pelayanan publik sekaligus fondasi ketahanan sosial dan ekonomi daerah.
Keberadaan Dana Otonomi Khusus, lanjutnya, memberi peluang bagi Pemerintah Aceh untuk menghadirkan kebijakan afirmatif bagi desa. Namun skema tersebut harus dirancang melalui regulasi yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan transfer pusat maupun alokasi kabupaten/kota, serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap Pemerintah Aceh di bawah komando Mualem dapat mempertimbangkan kembali model afirmatif seperti yang pernah ada. Ini bukan sekadar soal tambahan anggaran, tetapi tentang menjaga fondasi pembangunan Aceh yang bertumpu pada gampong,” ujarnya.
Bagi Ismunazar, penguatan desa bukan agenda teknokratis semata, melainkan strategi jangka panjang. Jika gampong kokoh, pembangunan Aceh memiliki pijakan yang kuat. Sebaliknya, ketika ruang fiskal desa menyempit, dampaknya akan merambat ke berbagai sendi kehidupan masyarakat. (Red)





