Lewati ke konten

Cerita Pendamping Desa di Purbalingga Mengawal Validasi Penerima BLT Dana Desa Melalui Musdesus

Cerita Pendamping Desa di Purbalingga Mengawal Validasi Penerima BLT Dana Desa Melalui Musdesus - Desapedia

Desa Karanggedang Mengawali Musdesus di Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga

Purbalingga, Desapedia.id – Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Musdes sebagai forum yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal atau isu strategis yang terjadi di desa ini merupakan amanat dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa. Hal bersifat strategis yang harus diputuskan melalui Musyawarah Desa yaitu penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan badan usaha milik Desa, penambahan dan pelepasan aset desa, serta kejadian luar biasa, maka desa akan rutin dan sering melaksanakan persidangan Musyawarah Desa.

Di tengah penanganan pandemi Covid–19 yang merupakan kejadian luar biasa ini, Musdes secara khusus atau Musdesus menjadi forum yang sangatlah penting dalam memvalidasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Hal itu diakui oleh Ketua Forum Pendamping Lokal Desa se-Provinsi Jawa Tengah yang bertugas di Kabupaten Purbalingga, Aris Yudirianto. Dalam wawancaranya dengan awak desapedia.id, aktivis Karang Taruna Purbalingga ini mengatakan realiasasinya setiap desa harus melaksanakan Musdesus untuk memvalidasi Calon Penerima BLT Dana Desa.

Aris menceritakan secara runut bagaimana pelaksanaan Musdesus Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada minggu lalu.

Diawali dengan desa yang mulai melaksanakan dengan Pra Musdes terlebih dahulu dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para Ketua RT untuk mensinkronkan data dan juga ada agenda pembekalan tata cara validasi dengan tujuan tidak ada calon penerima yang ganda.

Setelah pra musdes, lanjut Aris, maka BPD mengundang calon peserta Musdesus untuk validasi dan penetapan calon penerima BLT Dana Desa sebesar Rp 600.000 selama 3 bulan.

“Dalam Musdesus tersebut BPD memberikan alasan dan tujuan diadakannya Musdesus tersebut dan Kepala Desa sekaligus sebagai ketua Relawan Covid–19 memberikan paparan tentang kondisi saat ini akibat terdampak Pandemi Covid–19”, jelasnya.

Dalam kesempatan Musdesus ini, Aris mengatakan bahwa Kepala Desa juga memberikan paparan kepada peserta musdesus mengenai kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa yaitu antara lain: Keluarga Miskin terdampak covid di pastikan warga setempat dan mempunyai KTP dan KK; Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun; Non Kartu pra kerja dari Disnakertran; Warga yang kehilangan mata pencaharian; Keluarga miskin yang belum terdata; Keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos; dan Non penerima bantuan langsung tunai dari provinsi maupun kabupaten.

“Seperti itu penyampaian dari kepala Desa Karanggedang yang mengawali terlebih dahulu proses musdesus ini. Musdesus dilaksanakan pada hari Minggu pukul 20.00 WIB dengan mekanisme standar protokoler sesuai anjuran pemerintah. Alhamdulillah Musdesus berjalan lancar”, ujar Aris. (Red)

Scroll To Top