Bekasi, desapedia.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi mengundang dan melakukan pertemuan dengan belasan vendor (perusahaan subkontraktor) pelaksana jasa konstruksi revitalisasi Pasar Jati Asih, Kota Bekasi.
Direktur PT Sahabat Mitra Jaya, Paskah Ria Pakpahan selaku perwakilan subkontraktor mengatakan, pertemuan itu digelar di Ruang Rapat Inspektorat Kota Bekasi pada Jum’at (11/8/2023).
“Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi adanya persoalan hukum antara para vendor dengan PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) selalu kontraktor utama terkait tagihan atas pekerjaan revitalisasi Pasar Jati Asih Kota Bekasi yang belum dibayar,” kata Paskah Ria dalam keterangan pers, Jum’at (18/8/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, undangan tersebut muncul atas adanya aduan para vendor kepada Pemkot Bekasi karena PT MSA belum melakukan pembayaran atas material barang dan pekerjaan konstruksi revitalisasi Pasar Jati Asih.
“Banyak vendor yang ditunjuk oleh PT MSA untuk melakukan pekerjaan revitalisasi Pasar Jati Asih yang belum dibayar lunas. Karena belum menerima pembayaran lunas atas tagihan pekerjaan dan tagihan material, sehingga para vendor belum melakukan testing commisioning dan testing equipment atas pekerjaan konstruksi dan instalasi lainnya dengan PT MSA,” jelas Paskah Ria.
Dia juga mengungkapkan, jumlah total tagihan para vendor yang belum dibayar oleh PT MSA dalam melakukan pekerjaan konstruksi dan pengadaan material barang mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Atas permasalahan tersebut, selanjutnya para vendor meminta bantuan Pemerintah Kota Bekasi agar dapat turut serta menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil PT MSA sebagai mitra Pemerintah Kota Bekasi yang ditunjuk untuk melakukan revitalisasi Pasar Jati Asih,” tegasnya.
Selain itu, para vendor meminta agar Pemkot Bekasi tidak terburu-buru memberikan hak pengelolaan Pasar Jati Asih kepada PT MSA. Selanjutnya, Pemkot juga diminta untuk dapat meninjau ulang pemberian Sertifikat Layak Fungsi dan Sertifikat Layak Operasi atas Pasar Jati Asih Kota Bekasi kepada PT MSA. Sebab, PT MSA belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Para vendor juga telah menegaskan kepada Pemerintah Kota Bekasi, bahwa apabila PT Mukti Sarana Abadi tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas masing-masing tagihan para vendor tersebut, maka kami akan mengajukan gugatan Kepailitan terhadap PT Mukti Sarana Abadi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tutup Paskah Ria. (Red)