Lewati ke konten

Apdesi Aceh Apresiasi Kegiatan Pendampingan Hukum Keperdataan oleh Kajari Gayo Lues

Dana Desa, Apdesi, Provinsi Aceh

Ketua Apdesi Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara (desapedia.id)

Banda Aceh, desapedia.id – Ketua DPD Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi) Provinsi Aceh, Muksalmina Beserta Jajaran Pengurus Harian mengucapkan terima kasih dan appresiasi yang luar biasa kepada Kajari Gayo Lues  beserta Jajarannya yang sudah begitu serius dalam memberikan dukungan dan pembinaan kepada pihak Pemerintah Desa/Kampung se Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan ini dalam Rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan Kewenangan Kampung.

Dalam rilisnya yang diterima oleh desapedia.id pada Kamis (1/10), DPC Apdesi Kabupaten Gayo Lues memberikan laporan kepada DPD Apdesi Provinsi Aceh tentang kegiatan tersebut.

DPC Apdesi Kabupaten Gayo Lues menjelaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Bobbi Sandri, SH.MH bersama Kasi Datun Ully Fadil, SH.MH dan Kasi Intelijen Deddy Syahputra,SH beserta Staf Kejari Gayo Lues telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19 terhadap jajaran Kecamatan dan seluruh Pengulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan tersebut berlangsung sejak 16 September 2020 dengan mengumpulkan para Camat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Muksalmina dalam rilisnya mengatakan, dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Gayo Lues, Inspektorat Daerah Kabupaten Gayo Lues dan pihak APDESI Kabupaten dan Kecamatan, yang dimulai sejak 23–27 September 2020 memberikan sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan atas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 kepada seluruh Pengulu (Kepala Desa).

Kegiatan ini diselenggarakan dengan cara melakukan kunjungan ke masing–masing Kecamatan se-Kabupaten Gayo Lues.

Pendampingan Hukum Keperdataan dalam Pengelolaan Dana Desa Tahin 2020 ini berpedoman pada Surat Edaran JAMDATUN Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2020, dalam rangka mendukung Instruksi Presiden terkait percepatan penanganan Virus Covid-19 dan Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Permendes tersebut, Dana Desa Tahun 2020 dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan sosial dasar termasuk pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam, antara lain kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan non alam; serta penanganan bencana alam dan non alam.

Kesiapsiagaan menghadapi dan penanganan bencana non alam termasuk bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, antara lain pandemi Covid-19 yaitu berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan Hukum Keperdataan oleh Kejari Gayo Lues mencakup materi tentang penyaluran bantuan dan pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terbatas pada memberikan masukan dan saran yang diperlukan hanya dalam hal terdapat permasalahan hukum yang ditanyakan oleh Kepala Desa atau pihak lain yang menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

“JPN bersikap objektif profesional dan dilarang keras melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan Kepala Desa”, ujar Muksalmina dalam siaran persnya.

Pendampingan itu sendiri dilaksanakan dalam bentuk Pemberian Konsultasi Hukum yang diperlukan baik penyaluran maupun penggunaan bantuan Dana Desa, sosialisasi atas resiko hukum perdata, pidana maupun administrasi yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa; Mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa maupun bantuan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku; dan Pencegahan atas kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum perdata maupun tindak pidana Korupsi dikemudian hari.

Pelaksanaan sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu setiap orang menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Kami rasa Apa yang dilakukan oleh Bapak Bobby Sandri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam pembinaan Kampung sangat patut untuk diduplikasi di Kejaksaan Kabupaten lainnya di Aceh dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan Kepada Kampung, sehingga kedepannya Kampung mandiri yang kita harapkan akan dapat terwujud di seluruh Aceh”, ujar Muksalmina. (Red)

Scroll To Top