Lewati ke konten
Yandri Susanto
Yandri Susanto

Ketua DPD RI Sultan Sambut Baik Perpres Rehab-Rekon Pasca Bencana Banjir Sumatera

Jakarta, desapedia.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemulihan bencana banjir Sumatera akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan pemerintah.

Menurutnya Perpres Rehab-Rekon tersebut merupakan wujud keberpihakan politik president Prabowo Subianto terhadap pemulihan sosial ekonomi masyarakat di 3 provinsi terdampak, baik Aceh, Sumatera Utara maupun Sumatera Barat.

“Kami menyambut baik rencana Pemerintahan President Prabowo yang akan menerbitkan Perpres Rehab-Rekon tersebut. Hal ini tentunya akan mempercepat proses rehabilitation Dan rekonstruksi infrastructur dasar bagi daerah Dan masyarakat terdampak,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (07/04).

Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan proses Rehab-Rekon pasca bencana banjir Sumatera membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit, sehingga diperlukan dukungan semua pihak.

“Kita patut mengapresiasi, di tengah tantangan ketidakpastian global yang berdampak langsung pada kondisi keuangan negara, Presiden Prabowo terus memberikan perhatian serius kepada masyarakat terdampak bencana Sumatera,” tegasnya.

Oleh Karena itu, lanjut Sultan, kami meminta kepada segenap pemerintah daerah terkait untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat terdampak, agar mendukung upaya pemerintah dalam proses Rehab-Rekon dengan terus menjaga persatuan dan tidak menyebabkan kegaduhan sosial di daerah,” tutupnya.

Pemerintah diketahui tengah memfinalisasi Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana di Sumatra yang akan menjadi acuan nasional. Dokumen tersebut ditargetkan segera ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, rencana induk tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian PPN/Bappenas sebelum diajukan menjadi Perpres. (Red)

Kembali ke atas laman