Oleh:
Dr. Syaiful Bahari, S.H.,M.H, Dosen Hukum Universitas Sains Indonesia (USI) dan Ketua Pengawas Silvae Populi Nusantara (SILINUSA)
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar belum lama ini oleh Presiden Prabowo Subianto perlu dibaca secara lebih jernih dan proporsional. Regulasi ini tidak boleh dipahami semata sebagai kebijakan penertiban administrasi pertanahan, melainkan sebagai bagian dari upaya untuk mengoreksi penyimpangan struktural dalam ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia.
Penelantaran tanah, baik oleh individu, korporasi, dan negara, menjadi sumber krisis agraria yang berdampak pada krisis ekonomi, pengangguran di perdesaan, dan kesenjangan sosial. Kebijakan yang baru dikeluarkan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengembalikan arah politik hukum agraria kepada mandat konstitusi dan keadilan sosial, sebagaimana yang tercantum dalam Sila Kelima Pancasila.
Tanah Terlantar dan Pengabaian Negara dalam Melaksanakan UUPA
Secara normatif, pengaturan tentang tanah terlantar bukanlah hal baru dalam sistem hukum agraria Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA) secara tegas mengatur bahwa hak atas tanah mengandung fungsi sosial, harus dikelola secara produktif, dijaga kesuburannya, dan tidak boleh ditelantarkan. Mulai dari Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA, menyebutkan bahwa Hak Milik, HGU, dan HGB, hapus apabila tanahnya ditelantarkan. Prinsip ini menegaskan bahwa penguasaan tanah dalam UUPA tidak bersifat absolut, melainkan bersyarat pada pemanfaatan bagi kepentingan sosial.
Namun dalam praktik selama ini, negara justru abai menjalankan mandat tersebut. Tanah-tanah yang telah diberikan HGU, HGB, maupun Hak Pakai kepada korporasi dan investor banyak yang dibiarkan menganggur, tidak produktif, bahkan ditelantarkan secara sengaja. Negara gagal melakukan pengawasan, evaluasi, dan pencabutan hak secara konsisten. Akibatnya, tanah yang seharusnya menjadi sumber produksi dan kesejahteraan rakyat justru berubah menjadi objek spekulasi. Ekonomi perdesaan tidak berjalan, petani tidak bisa bertani karena tidak memiliki tanah, sementara di depan mata mereka ribuan hektar tanah ditelantarkan oleh perusahaan perkebunan.
Kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran sistemik. Negara tidak hanya lalai, tetapi secara tidak langsung turut memfasilitasi praktik penguasaan tanah tanpa tanggung jawab sosial. Sebenarnya, regulasi sudah ada, tetapi tidak ada keberanian negara untuk mencabut hak-hak atas tanah yang melanggar. PP No. 48 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan upaya untuk menutup celah kelalaian tersebut, meskipun terlambat.
Spekulasi Tanah dan Predator Ekonomi di Sektor Agraria
Fenomena tanah terlantar tidak dapat dilepaskan dari praktik spekulasi di sektor agraria. Dalam banyak kasus, hak atas tanah yang diberikan kepada korporasi bukan digunakan untuk produksi, pertanian, industri, atau pengembangan wilayah, melainkan dijadikan sebagai instrumen keuangan. Sertifikat HGU dan HGB diposisikan sebagai jaminan kredit atau koleteral perbankan untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah besar.
Tanah kemudian berubah fungsi dari sumber kehidupan menjadi komoditas finansial. Korporasi yang tidak memiliki kapasitas teknis, manajerial, maupun komitmen sosial tetap memperoleh konsesi lahan luas. Mereka beroperasi bukan sebagai pelaku pembangunan, tetapi sebagai broker aset. Bahkan dalam banyak kasus, HGU yang diperoleh diperjual-belikan atau disewakan kembali kepada pihak lain, yang melahirkan rente ekonomi di sektor perkebunan.
Praktik ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai predator ekonomi. Mereka menguasai tanah tanpa mengelolanya, memanfaatkan akses politik untuk mendapatkan izin, lalu menggunakan tanah tersebut sebagai alat spekulasi. Nilai sosial, ekologis, dan kultural tanah tergerus oleh logika keuntungan jangka pendek.
Dalam jangka panjang, spekulasi ini menciptakan kerugian berlapis. Negara kehilangan potensi penerimaan. Masyarakat kehilangan akses terhadap lahan produktif. Konflik agraria meningkat. Ketimpangan struktural semakin dalam. PP No. 48 Tahun 2025 harus dibaca sebagai upaya memutus mata rantai spekulasi ini, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian politik pemerintah.
Mengembalikan Hak Menguasai Negara kepada Konstitusi
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 2 UUPA yang menyatakan bahwa negara sebagai pemegang Hak Menguasai Negara berwenang mengatur, mengurus, menentukan, dan mengawasi peruntukan serta penggunaan tanah.
Hak Menguasai Negara bukanlah hak milik negara dalam arti privat. Ia adalah mandat publik. Negara bertindak sebagai pengelola, pengatur, dan penjamin keadilan dalam distribusi sumber daya. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban memastikan bahwa tanah dimanfaatkan secara produktif, adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ketika negara membiarkan tanah dikuasai segelintir elite ekonomi tanpa pemanfaatan sosial, maka negara telah menyimpang dari mandat konstitusi. Dalam kondisi tersebut, negara berubah fungsi, dari pengelola kesejahteraan menjadi pelindung oligarki.
Oleh karena itu, tanah-tanah yang dikuasai negara melalui mekanisme pencabutan hak harus diarahkan untuk kepentingan publik. Prioritasnya adalah reforma agraria, redistribusi tanah bagi petani, penguatan ekonomi rakyat, perumahan rakyat, serta pengembangan usaha produktif berbasis komunitas. Tanah tidak boleh kembali jatuh ke tangan elite dengan pola baru.
Dalam konteks ini, PP No. 48 Tahun 2025 seharusnya menjadi momentum korektif. Ia membuka ruang untuk merombak struktur penguasaan tanah yang timpang, mengakhiri pembiaran terhadap tanah terlantar, dan mengembalikan fungsi sosial tanah sebagai basis keadilan. Namun, sekali lagi, regulasi ini hanya akan bermakna jika disertai keberanian politik untuk melawan kepentingan oligarki. Tanpa itu, penertiban tanah hanya akan menjadi formalitas birokratis yang tidak menyentuh akar persoalan.
Momentum Reformasi Agraria atau Sekadar Simbol?
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 seharusnya diposisikan sebagai ujian bagi komitmen negara terhadap reforma agraria sejati. Ia dapat menjadi pintu masuk untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang selama ini timpang. Tetapi ia juga berpotensi menjadi sekadar simbol jika tidak disertai perubahan paradigma.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan tanah terlantar tidak berujung pada redistribusi semu kepada kelompok yang sama dalam bentuk baru. Tanah harus kembali menjadi sumber kehidupan rakyat, bukan instrumen akumulasi elite.
Jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial, PP ini dapat menjadi langkah awal mengembalikan politik hukum agraria kepada cita-cita konstitusi. Tetapi jika dikelola secara kompromistis, ia hanya akan memperpanjang sejarah kelam penyimpangan amanat Pasal 33 UUD 1945. (*)