Ironi Otonomi Khusus: Perangkat Gampong yang Terabaikan
Rendahnya penghasilan perangkat gampong di Aceh merupakan sebuah ironi dalam sistem otonomi khusus yang seharusnya memberikan keistimewaan bagi daerah ini. Alih-alih membawa kesejahteraan bagi perangkat gampong sebagai ujung tombak pemerintahan desa, ketidakberlakuan PP 11/2019 di Aceh justru menyebabkan mereka menerima penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan perangkat desa di daerah lain di Indonesia.
Hal ini mencerminkan ketimpangan kebijakan yang merugikan perangkat gampong serta lemahnya perlindungan kesejahteraan bagi mereka yang menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
PP 11/2019 dan Keistimewaan yang Berujung Ketimpangan
PP 11/2019 adalah Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur standar penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya agar tidak berada di bawah standar yang ditentukan. Regulasi ini memastikan bahwa semua perangkat desa di Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam hal penghasilan tetap.
Namun, karena Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai aturan khusus, PP 11/2019 tidak otomatis berlaku di wilayah Aceh. Akibatnya, perangkat gampong di Aceh tidak mendapatkan manfaat yang sama seperti perangkat desa di daerah lain, meskipun memiliki tugas dan tanggung jawab yang serupa.
Ironisnya, UUPA yang seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh justru menjadi penghalang bagi perangkat gampong untuk mendapatkan hak yang lebih baik. Pemerintah pusat tampaknya enggan menyesuaikan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah, sementara pemerintah Aceh sendiri tidak cukup berani mengambil langkah untuk memperjuangkan hak-hak perangkat gampong.
Lemahnya Peran Pemerintah Daerah dalam Mengatasi Ketimpangan
Ketidakadilan ini semakin diperparah dengan sikap pasif pemerintah daerah yang tidak mengambil langkah konkret untuk mengatasi kesenjangan penghasilan perangkat gampong. Bukannya memperjuangkan revisi regulasi agar standar penghasilan perangkat gampong sejalan dengan PP 11/2019, pemerintah daerah justru cenderung menerima kondisi yang merugikan perangkat gampong tanpa upaya perbaikan yang nyata.
Padahal, UUPA dalam Pasal 114 dan 142 secara jelas memberikan kewenangan kepada Aceh untuk mengelola sistem pemerintahan gampongnya sendiri, termasuk dalam aspek kesejahteraan perangkat gampong. Jika Aceh memang memiliki kewenangan khusus dalam tata kelola desa, mengapa perangkat gampongnya dibiarkan tertinggal dalam hal kesejahteraan dibandingkan daerah lain?
Dampak Jangka Panjang: Melemahkan Pemerintahan Gampong di Aceh
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh perangkat gampong, tetapi juga akan melemahkan efektivitas pemerintahan desa di Aceh secara keseluruhan. Beberapa dampak yang dapat terjadi meliputi:
Pertama, menurunnya motivasi perangkat gampong, yang berimbas pada buruknya layanan kepada masyarakat.
Kedua, meningkatnya ketimpangan kesejahteraan antar daerah, di mana perangkat desa di provinsi lain mendapat penghasilan lebih layak.
Ketiga, kurangnya minat masyarakat untuk menjadi perangkat gampong, karena tidak ada jaminan kesejahteraan yang memadai.
Kesimpulan: Aceh Harus Bergerak untuk Kesejahteraan Perangkat Gampong
Ketidakberlakuan PP 11/2019 di Aceh harus dikritisi sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang menghambat kemajuan daerah serta mengabaikan kesejahteraan mereka yang berada di garis depan pelayanan publik. Pemerintah Aceh harus berani melakukan perubahan kebijakan, baik dengan merevisi Qanun yang mengatur perangkat gampong maupun dengan mengalokasikan dana desa secara lebih adil dan proporsional.
Aceh memiliki kewenangan khusus dalam mengatur daerahnya sendiri. Jika kewenangan ini tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat gampong, lalu untuk siapa otonomi khusus ini sebenarnya diberikan? (*)