Lewati ke konten
Yandri Susanto
Yandri Susanto

Permenkeu 15/2026 Pastikan Dana Desa dan TKD Dipotong Lagi Untuk Cicilan Kopdes Merah Putih

Permenkeu 15/2026 Pastikan Dana Desa dan TKD Dipotong Lagi Untuk Cicilan Kopdes Merah Putih - PT Desapedia Bangun Jaya

KDMP

Jakarta, desapedia.id – Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan 2026 telah terkena pemangkasan untuk mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Pemotongan ini akan kembali terjadi, kali ini untuk membayarkan angsuran bulanan KDMP/KKMP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil dan Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan ini ditandatangani 16 Maret 2026 dan diundangkan 1 April 2026 yang lalu. Dikutip dari berbagai media massa, Menteri Keuangan Purbaya menerangkan bahwa dalam aturan ditegaskan Kementerian Keuangan menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank.

Dana tersebut disiapkan sebagai pembiayaan bank dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDMP/KKMP dengan tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu pembiayaan atau tenor selama 72 bulan.

Tak hanya itu saja, Permenkeu juga mengatura Koperasi Merah Putih juga mendapat masa tenggang atau grace period pembiayaan selama enam bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Namun demikian, nantinya bukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yang harus mengembalikan pembiayaan yang sudah diperoleh dari bank.

Dalam Permenkeu tersebut, disebutkan di Ayat 4 dari Pasal 2 menegaskan, pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan KKMP/KDMP dilakukan setiap bulan melalui penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil (DAU/DBH) atau melalui penyaluran dana desa.

Ketika jatuh tempo, bank cukup menyurati kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN) pengelola dana transfer umum atau KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus dan keistimewaan untuk meminta pembayaran angsuran.

Setelah itu mereka akan merekomendasikan penyaluran DAU/DBH atau dana desa sehingga bisa dipotong.

Sebagai imbal balik, Pasal 2 Ayat 6 sekaligus mencantumkan bahwa gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa. (Red)

 

 

Kembali ke atas laman