Lewati ke konten

Satgas Dana Desa Tegaskan Dana Desa Bukan Milik Kades, tapi Milik Masyarakat

Satgas Dana Desa Tegaskan Dana Desa Bukan Milik Kades, tapi Milik Masyarakat - Desapedia

Anggota Satgas Dana Desa yang juga Koordinator Divisi Penanganan Kasus Dana Desa, Sudarno Sukarto (kiri). (Desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Pemerintah desa sejak tahun 2015 lalu telah mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran yang dikenal dengan Dana Desa ini jumlahnya tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya.

Tercatat, jumlah Dana Desa yang dikucurkan sebesar Rp20,67 triliun pada tahun 2015, Rp46,98 triliun pada tahun 2016, Rp60 triliun pada tahun 2017 dan tahun 2018, serta Rp70 triliun pada tahun 2019. Dengan demikian, total Dana Desa yang disalurkan dalam lima tahun berjalan mencapai Rp257 triliun.

Dengan adanya Dana Desa itu tentunya diharapkan dapat mempercepat pembangunan fisik maupun non fisik di seluruh desa di Indonesia. Tapi sayangnya penyelewengan Dana Desa oleh aparatur pemerintah desa–kepala desa dan perangkatnya–masih saja terjadi.

Banyak pihak yang menilai pengawasan Dana Desa yang dilakukan inspektorat pemerintah daerah kepada pemerintah desa tidak berjalan efektif.

Hal tersebut juga diaminkan oleh Sudarno Sukarto, Anggota Satgas Dana Desa yang juga Koordinator Divisi Penanganan Kasus Dana Desa. Dia mengatakan, tidak dipungkiri bahwa pengawasan yg dilakukan inspektorat pemerintah daerah terkendala terutama oleh kuantitas personel yang dihadapkan dengan jumlah desa. Di tambah lagi dengan faktor kualitas dan integritas para personelnya.

“Inspektorat [pemda] ada audit investigasi dan ada juga audit reguler. Nah, kuantitas dan kualitas tenaga inspektorat itu terbatas, dan jumlah desa dengan auditornya juga tidak seimbang. Padahal mereka yang harusnya membetulkan ketika ada penyimpangan terkait dengan regulasi, manajemen, maupun SDM [pemerintah desa],” kata Sudarno kepada Desapedia.id, di Kantornya, Jakarta, belum lama ini.

Oleh karena itu, lanjutnya, agar Dana Desa dapat mencapai hasil yang optimal maka peran masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengawasan harus ditingkatkan. “Dana Desa adalah milik masyarakat, bukan milik Kades,” tegas Sudarno.

Dia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada Satgas Dana Desa bila melihat adanya indikasi penyelewengan Dana Desa oleh oknum tertentu atau Kades.

“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan, dan laporan itu tentunya akan kami analisa terlebih dahulu,” ujarnya. “Dengan bantuan peran masyarakat maka penyelewengan Dana Desa dapat diminimalisir. Jadi kami sangat mengharapkan peran masyarakat.”

Di samping itu, dia meminta agar Dana Desa dapat dikelola secara transparan. “Dimana ada pembangunan, di situ harus ada papan pengumuman proyeknya. Jadi jelas: proyeknya ini, harganya sekian, didanai Dana Desa. Dan setelah selesai, ada prasastinya. Ini wajib ya,” tegas Sudarno. (Red)

Kembali ke atas laman