Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Satgas Dana Desa: Penyaluran Dana Desa Jangan Lagi Terlambat

Satgas Dana Desa: Penyaluran Dana Desa Jangan Lagi Terlambat - Desapedia

Sudarno Sukarto, Koordinator Divisi Penanganan Kasus Dana Desa di Satgas Dana Desa, Kemendes PDTT. (Desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Presiden Joko Widodo telah melantik menteri-menteri yang masuk dalam Kabinet Indonesia Maju, di Jakarta, Rabu (23/10/2019) lalu.

Dalam kabinet periode 2019-2024 ini, Abdul Halim Iskandar ditunjuk sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), menggantikan Eko Putro Sandjojo.

Dengan pergantian tersebut, Marsda TNI (Purn) Sudarno Sukarto, Koordinator Divisi Penanganan Kasus Dana Desa di Satgas Dana Desa, Kemendes PDTT, berharap agar kepemimpinan Abdul Halim Iskandar dapat membawa perubahan yang lebih baik. “Kita berharap yang sudah baik disempurnakan, dan yang belum baik dapat diperbaiki,” ujar Sudarno kepada desapedia.id, belum lama ini.

Dari kacamata Sudarno, salah satu perbaikan yang perlu dilakukan yaitu terkait keterlambatan penyaluran Dana Desa. “Ke depannya penyaluran Dana Desa jangan terlambat,” harapnya.

Menurutnya, keterlambatan penyaluran Dana Desa disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya karena friksi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa (kades), aturan daerah sebagai persyaratan pencairan Dana Desa yang tidak ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta kades terkena masalah urusan pribadi. Selain itu, ada kesengajaan agar Dana Desa lama mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Dana Desa adalah haknya rakyat. Jangan dihambat penyalurannya dikarenakan [faktor] di atas. Dosa itu,” tutupnya.

Dari catatan desapedia.id, penyaluran Dana Desa di banyak daerah memang sering mengalami keterlambatan dari jadwal yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen).

Kedua, tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen).

Ketiga, tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (Red)

Scroll To Top