Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kades Jetis, Klaten Berharap LPJ Dana Desa Lebih Sederhana

Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Kepala Desa Jetis, Mulyatno (kiri) bersama Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo (kanan)

Kepala Desa Jetis, Mulyatno mengharapkan agar ke depannya format laporan pertanggungjawaban (LPJ) program dana desa lebih sederhana. Dengan begitu pemerintah desa tidak terlalu diberatkan oleh hal-hal yang bersifat administratif.

“Pelaporannya (LPJ) dana desa kalau bisa lebih sederhana, singkat dan padat. Jadi lebih efisien,” harap Mulyatno, Kades Jetis, kepada DESAPEDIA.ID, baru-baru ini.

Selain itu, dia mengusulkan agar dibentuk tim pengawasan terpadu untuk mengawasi dana desa. “Timnya berasal dari inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian yang terbentuk di setiap kabupaten,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengapresiasi dengan adanya program dana desa. Dana yang dikucurkan pemerintah pusat ini bermanfaat menjadikan desa sebagai objek sekaligus subjek pembangunan.

“Pembangunannya dilakukan sendiri oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Misalnya saat kami membuat jalan rabat beton,” terangnya ketika ditanya contoh konkret manfaat dana desa di desa yang terletak di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini.

Meski begitu, dia mengakui, dana desa tahap pertama hingga awal minggu ketiga Mei 2018 di Desa Jetis belum juga cair. “Tahun ini belum ada yang cair dana desanya,” pungkas Mulyatno.

Sebagai informasi, total anggaran APBN untuk dana desa pada tahun 2018 mencapai Rp60 triliun. Penyaluran dana desa itu diberikan dalam 3 tahapan.

Pertama, 20% dari total pagu dengan pencairan paling cepat minggu kedua Januari 2018, dan paling lambat minggu ketiga Juni 2018.

Kedua, 40% dari total pagu dengan pencairan paling cepat akhir Maret 2018, dan paling lambat minggu keempat Juni 2018. Dan terakhir, 40% dari total pagu dengan pencairan paling cepat pekan Juli 2017. (Red)

Scroll To Top