Lewati ke konten

DPD RI dan IPB University Gelar FGD Bahas RUU BUMDes, Akademisi STPMD: Tidak Urgent, Payung Hukum BUMDes Adalah UU Desa

Bogor, desapedia.id – Panitia Perancang Undang–Undang (PPUU) DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) bekerjasama dengan Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University, pada Kamis (2/7) di IPB Internasional Convension Center Botani Square Building, Bogor.

Ketua PPUU DPD RI, DR. H. Alirman Sori, Sh, M.Hum, MM mengatakan bahwa RUU BUMDes ini mampu berfungsi untuk menfasilitasi dan memberdayakan usaha ekonomi yang dikembangkan oleh warga desa, melindungi kepentingan umum, menfasilitasi kegiatan pelayanan publik desa.

“Bidang Usaha BUM Desa secara struktural berfungsi sebagai strategi dalam pemenuhan kebutuhan warga dalam mencari pekerjaan dan akses bekerja yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sehingga penanaman modal swasta menjadi keniscayaan yang harus diminimalkan dan bahkan di hindari,” jelas Alirman Sori.

Dalam FGD itu, anggota PPUU lainnya, Senator Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI mengatakan bahwa lahirnya RUU BUMDes sangatlah menjadi kebutuhan. Fachrul Razi mengatakan bahwa BUMDes didirikan bertujuan menjadi wadah yang menghimpun ekonomi pedesaan untuk mempercepat pembangunan dan mensejahterakan masyarakat pedesaan, menjadi lembaga ekonomi pedesaan yang menyaring segala bentuk investasi yang masuk  ke Desa.

“BUMDes juga dapat menyelenggarakan dan mengembangkan usaha yang terkait pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di desa berdasarkan potensi Desa, menjadi wadah bimbingan kegiatan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, koperasi dan masyarakat di Desa dan mengembangkan usaha inovatif yang menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ade Chandra, S.Sos., M.Si yang saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta dimintai tanggapannya terkait rencana DPD RI yang akan menggodok lahirnya UU BUMDes.

Menurutnya, RUU BUMDes sangatlah tidak urgent, mengingat di UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah cukup jelas sebagai payung hukum BUMDes.

“Mungkin tinggal di breakdown ke Peraturan Menteri (Permen) saja agar lebih operasional”, ujar Ade.

Namun demikian, Ade mengingatkan asalkan nantinya Permen tentang BUMDes tersebut tidak dibuat oleh teknokrat seperti halnya implementasi UU Desa selama ini yang mengakibatkan desa lebih sibuk oleh urusan administratif. (Red)

Kembali ke atas laman