Lewati ke konten
Yandri Susanto
Yandri Susanto

Ratusan Posisi Perangkat Desa Kosong, Pemkab Batang Masih Tunggu PP yang Baru

Perangkat Desa

Ilustrasi Perangkat Desa (FOTO/Dok)

Batang, desapedia.id – Roda pemerintahan di ratusan desa di Kabupaten Batang kini tengah bersiap menyongsong tenaga baru. Tercatat, sebanyak 284 posisi perangkat desa masih melompong dan tersebar merata di hampir seluruh wilayah kabupaten.

Angka ini diprediksi akan terus membengkak hingga mendekati 300 formasi seiring adanya perangkat yang memasuki masa pensiun.

Kekosongan yang mayoritas disebabkan oleh Batas Usia Pensiun (BUP) ini bahkan ada yang sudah berlangsung hingga dua tahun. Meski tugas-tugas desa tetap berjalan berkat kemampuan multitasking perangkat yang tersisa, Pemerintah Kabupaten Batang tak ingin membiarkan kondisi ini berlarut-larut.

Pemkab Batang kini sedang menanti payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang PErubahan Kedua UU Desa segera terbit pasca lebaran ini.

Langkah pengisian jabatan ini bukannya tanpa hambatan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang Handy Hakim menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang berhati-hati dalam menyusun regulasi teknis. Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru agar tidak terjadi benturan aturan di masa depan.

“Kalau kita susun sekarang, khawatir nanti tidak sinkron dengan PP yang baru,” katanya saat ditemui di Kantornya, Rabu (25/3/2026).

Handy meyakini PP tersebut diperkirakan akan turun setelah Lebaran. Begitu payung hukum pusat tersedia, Pemkab Batang akan langsung tancap gas. Pasalnya, tahun 2026 sudah memasuki agenda politik yang padat, yaitu tahun 2027 yang akan datang sudah masuk tahapan pilkades, maka tahun ini harus selesai pengisian jabatan di perangkat desa.

Handy menambahkan, Pemkab Batang menerapkan yang standar tinggi namun bukan sekadar pengetahuan.

“Bagi warga yang berminat mendaftar, Pemkab Batang telah memasang standar kompetensi yang cukup tinggi. Syarat usia rencananya dipatok minimal 20 tahun hingga maksimal 42 tahun. Di era digital ini, calon perangkat desa dituntut tidak hanya paham urusan administrasi tradisional, tapi juga wajib melek teknologi,” jelasnya.

Handy juga menekankan, bahwa penguasaan teknologi IT menjadi syarat mutlak karena hampir seluruh pengelolaan dana desa dan program strategis kini terintegrasi secara digital.

“Semua program sekarang berbasis aplikasi, jadi harus punya kemampuan IT,” ungkapnya.

Handy menjamin seleksi akan transparan. Untuk menjaga objektivitas dan kualitas hasil rekrutmen, Pemkab Batang berencana menggandeng kalangan akademisi sebagai pihak ketiga dalam proses seleksi. Keterlibatan pihak luar ini diharapkan mampu menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel.

“Meski sejauh ini pelayanan publik di desa diklaim masih berjalan normal dan belum ada laporan pelayanan terganggu pengisian formasi ini dianggap krusial. Harapannya, dengan masuknya darah baru yang kompeten, kualitas pelayanan publik di tingkat desa dapat melonjak secara signifikan dalam jangka Panjang”, tutupnya. (Red)

 

Kembali ke atas laman