Catatan Redaksi – Dalam siaran persnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Hasil pencermatan tersebut, Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri.
Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kasus Pilbup Kabupaten Serang ini menjadi bukti bahwa netralitas Kepala Desa dan jajaran aparaturnya di Pemerintah Desa hanya omon-omon semata. Kita semua kuatir dengan apa yang terjadi di Kabupaten Serang mungkin saja terjadi disemua gelaran Pilkada Serentak 2024 lalu.
Regulasi sesungguhya sudah cukup kuat mengatur netralitas Kepala Desa. Sebut saja UU Nomor 1 tahun 2015 yang telah beberapa kali dibah disebutkan Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Kemudian di Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Di Pasal 188 UU tersebut menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Regulasi lainnya yang mengatur netralitas Kepala Desa dan jajarannya adalah ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf g UU tersebut menyebut melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik. Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
Ada sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 UU tersebut. Pasal 51 huruf g menyebutkan melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik. Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 UU tersebut.
Kasus tidak netralnya Kepala Desa dan jajarannya di Pilkada Kabupaten Serang yang berujung pembatalan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas oleh MK, menjadi pembelajaran berharga tentang komitmen netralitas Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang paling bawah di Pilkada.
Merujuk pada putusan MK, semua pihak harus menghormati Keputusan MK. Maka pertama, Catatan Redaksi kali ini menyoroti perlunya ‘sanksi politik’ dari Presiden Prabowo Subianto terkait keterlibatan dan cawe-cawe Mendes PDT Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang yang telah diperintahkan MK untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU Kabupaten Serang.
Kedua, perlu diperkuat pengawasan dan pembinaan pemerintah secara berjenjang kepada Pemerintah Desa. Momentum Retret Kepala Daerah yang saat ini sedang berlangsung di Magelang sejatinya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan desa oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam catatan Bawaslu RI, tercatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada 2024 yang tersebar di 25 provinsi. Bahkan pelanggaran netralitas Kepala Desa ini sudah dilakukan sejak awal masa kampanye.
Sorotan ketiga yaitu soal adanya dugaan korupsi dalam ketidaknetralan Kepala Desa di Pilkada 2024 lalu. Jika ini yang terjadi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak.
Kolaborasi semua pihak sangatlah dibutuhkan agar kedepannya netralitas Kepala Desa tidak sekedar omon-omon saja.
Salam sehat, Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno. (*)





