Lewati ke konten

Deklarasi Pendirian MAPAS: Pesan bagi Negara untuk Segera Mewujudkan Reforma Agraria di Punclut

Bandung Barat, desapedia.id — Sekelompok masyarakat di Kawasan Punclut yang selama bertahun-tahun telah menggarap tanah ex-Erfpacht Verponding 12 menuntut negara agar tidak lagi abai terhadap persoalan struktural kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Sebagai wujud perlawanan dan perjuangan kolektif, mereka resmi mendirikan organisasi bernama Masyarakat Pager Wangi Bersatu (MAPAS), yang difokuskan pada perjuangan hak-hak petani lokal di Punclut, Pagerwangi, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (22/02).

Menurut Ketua MAPAS, Hery Garnady, pendirian organisasi ini bukan tanpa alasan mendasar. “MAPAS didirikan untuk memperjuangkan kepastian hak atas tanah melalui Reforma Agraria, sekaligus mewujudkan kemandirian ekonomi warga, salah satunya melalui pembentukan koperasi agraria dan aksi penghijauan,” tegasnya.

Sebagai gerakan organisasi tani lokal, MAPAS berafiliasi dengan Serikat Petani Pasundan (SPP) dan berkolaborasi dengan Perkumpulan Aktivis 98 serta berbagai komunitas lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kolektif warga sekaligus menuntut penataan lahan yang berkeadilan di kawasan yang kerap menjadi ajang sengketa antara petani penggarap dan pihak swasta.

Poin-Poin Utama Gerakan Reforma Agraria di Punclut

Setidaknya ada empat agenda utama yang diperjuangkan MAPAS dalam gerakannya:

Pertama, Perjuangan Hak atas Tanah.Warga Punclut yang tergabung dalam MAPAS aktif memperjuangkan legalitas atas lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Mereka menuntut pengakuan negara atas hak-hak petani penggarap sebagai bagian dari mandat reforma agraria yang sesungguhnya.

Kedua, Pembentukan Koperasi Agraria. Bersama Perkumpulan Aktivis 98, warga mendirikan koperasi agraria sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan lahan dan pembangunan ekonomi kolektif yang mandiri dan berkelanjutan.

Ketiga, Penghijauan dan Pemulihan Ekosistem. Gerakan ini juga diiringi aksi penanaman pohon sebagai upaya nyata untuk memulihkan ekosistem di kawasan Punclut yang termasuk dalam zona kritis secara ekologis.

Keempat, Melawan Ketimpangan Struktural. Tujuan mendasar gerakan ini adalah mewujudkan keadilan sosial dan menghapus ketimpangan dalam penguasaan lahan di Punclut — lahan yang selama ini diklaim secara sepihak oleh sejumlah pengembang dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Momentum 27 Tahun Reformasi: Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi-Bagi Tanah

Pendirian MAPAS juga mengandung makna simbolis yang kuat: organisasi ini lahir sebagai bagian dari peringatan 27 tahun Reformasi, sekaligus sebagai desakan kepada negara untuk segera merealisasikan reforma agraria sejati — bukan sekadar jargon politik yang terus bergaung tanpa realisasi nyata di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Lukman Nurhakim, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98), turut menyampaikan pandangannya yang menjadi salah satu pesan kunci dari momentum deklarasi ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman masyarakat maupun negara terhadap reforma agraria selama ini masih terlalu sempit dan perlu diperluas secara mendasar.

“Reforma agraria tidak cukup hanya dipahami sebagai urusan bagi-bagi tanah (land reform) semata. Ia harus mencakup pula pendampingan ekonomi (access reform) yang nyata bagi para petani, agar mereka benar-benar berdaya di atas tanah yang mereka perjuangkan,” ujar Lukman.

Bagi Lukman, access reform adalah jantung dari reforma agraria yang sejati. Tanpa akses terhadap modal, pasar, teknologi pertanian, dan pendampingan usaha, sertifikat tanah pun tidak akan cukup untuk mengangkat kesejahteraan petani secara struktural. Itulah mengapa kehadiran koperasi agraria dalam gerakan MAPAS, menurutnya, bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan itu sendiri. Kolaborasi PA 98 bersama MAPAS, tegasnya, adalah komitmen nyata untuk memastikan bahwa perjuangan tanah ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi berlanjut hingga petani benar-benar mandiri secara ekonomi.

Walhi dan FK3I Angkat Suara: Tolak Penggusuran, Tinjau Ulang Klaim Lahan Swasta

Deklarasi pendirian MAPAS mendapat respons tegas dari kalangan pegiat lingkungan dan agraria. Dedi Kurniawan, Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk penggusuran atas lahan garapan warga di Punclut, Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung Barat.

“Lahan yang selama ini digarap oleh warga adalah bagian dari hak petani penggarap yang telah lama berdiam dan bekerja di sana. Penggusuran bukan solusi, itu adalah pengingkaran terhadap hak-hak rakyat yang telah dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dedi.

Lebih jauh, Dedi juga mendesak agar klaim kepemilikan lahan secara sepihak oleh pihak swasta di kawasan KBU — termasuk di antaranya yang dilakukan oleh PT DUSP — segera ditinjau ulang secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, klaim-klaim semacam itu tidak dapat dibiarkan berdiri tanpa pengujian yang serius dari negara.

Dalam konteks hukum, Dedi mengingatkan semua pihak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang merupakan turunan langsung dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 — bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA secara tegas mengatur hak milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta mekanisme pendaftaran tanah yang seharusnya menjadi acuan utama dalam setiap sengketa agraria.

“Jangan sampai undang-undang yang sejatinya hadir untuk melindungi rakyat justru dimanipulasi untuk melegitimasi perampasan lahan oleh segelintir pihak yang memiliki modal dan koneksi,” tegas Dedi.

Tak hanya pada aspek agraria, Dedi juga menyoroti dimensi ekologis kawasan Punclut yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Sebagai bagian integral dari Kawasan Bandung Utara, Punclut memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi — berperan sebagai daerah resapan air dan penyangga keanekaragaman hayati bagi wilayah metropolitan Bandung dan sekitarnya.

“Alih fungsi lahan di kawasan seperti Punclut bukan hanya soal siapa yang berhak atas tanah itu. Ini soal keselamatan jutaan orang. Ketika kawasan resapan dirusak atau dikonversi menjadi lahan terbangun, risiko bencana — banjir, longsor, dan krisis air — akan meningkat drastis. Ini adalah ancaman nyata yang tidak boleh dianggap remeh,” pungkas Dedi Kurniawan.

Perjuangan MAPAS dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil ini menjadi pengingat bahwa reforma agraria sejati masih merupakan pekerjaan rumah besar yang belum tuntas diselesaikan oleh negara — bahkan 27 tahun setelah Reformasi bergulir. Selama negara masih memilih diam di hadapan ketimpangan struktural, selama itu pula perjuangan rakyat tidak akan berhenti. (Red)

Kembali ke atas laman