Jember, desapedia.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk seluruh desa di Indonesia mengalami pemangkasan hingga 58,03 persen pada tahun anggaran 2026.
Akibatnya, desa yang sebelumnya mendapat Rp.800 juta hingga Rp.1,8 miliar, tahun ini hanya akan menerima sekitar Rp. 375 juta.
Menanggapi hal tersebut, politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Alfan Yusli menyebut penyesuaian tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Pemotongan dana ini instruksi dari pusat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, mau tidak mau pemerintah daerah juga harus mengikuti,” katanya kepada sejumlah media massa di Jember pada Jumat (27/3/2026) lalu.
Alfan menambahkan, dirinya mengaku banyak menerima keluhan dari Kades terkait dampak kebijakan tersebut, salah satunya yaitu harus meninjau ulang program yang telah direncanakan.
Selain itu, Alfan juga meminta pemerintah desa agar mengalokasikan dana tersebut untuk program yang memiliki dampak positif kepada masyarakat.
”Dengan adanya kebijakan ini, harusnya menjadi momentum untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mendorong agar Pemdes bisa lebih kreatif dalam mengelola potensi desa untuk mendapatkan sumber dana lain.
Untuk diketahui, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sesngguhnya sudah mengatur soal potensi desa sebagai sarana penting dalam pemberdayaan dan Pembangunan desa.
Tak hanya itu saja, diawal Maret 2026 lalu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto juga sudah menegaskan akan mendorong pemerintah daerah melaporkan potensi desa di wilayahnya masing-masing kepada Kemendes PDT agar dapat dikembangkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat. (Red)





