Lewati ke konten

Cerita Pendamping Desa Profesional di Klaten dan Deli Serdang yang ‘Dibuang’ Tanpa Alasan

Jakarta, desapedia.id – Talkshow Ngobrol Desa edisi 193 di TV Desa yang dipandu oleh Suryokoco Suryoputro pada Rabu (7/1/2025) lalu membahas tema ’10 Tahun Mengabdi, Pendamping Desa Profesional Dibuang Tanpa Alasan’.

Di edisi ini hadir Irma Rosdiana Dewi, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Deni Purwani, PLD Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Keduanya bercerita tentang kiprahnya sebagai Pendamping Desa Profesional yang merasa dibuang tanpa alasan lantaran nama-namanya tidak tercantum di Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kemendes PDT tanpa alasan yang jelas.

Kasus ini telah mengguncang dunia pendampingan desa di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Mengingat Irma bukanlah pendamping desa baru, ia sudah lebih dari 10 tahun mendedikasikan dirinya mendampingi desa dengan memfasilitasi pembangunan desa, menguatkan BUMDes dan Koperasi Desa hingga memastikan pelaksanaan UU Desa berjalan baik di lapangan.

“Tidak ada pemberitahuan dan evaluasi terbuka. Sebagian besar pendamping termasuk saya yang tidak masuk SK tidak pernah menerima surat peringatan, tidak pernah menerima hasil evaluasi kinerja tertulis dan tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi sebelum SK diterbitkan”, ungkap Irma.

Menurut Irma Dewi, jika alasan pemberhentian adalah kinerja, maka seharusnya ada indikator, nilai dan berita acara evaluasi, namun semua itu tidak pernah ditunjukkan.

Cerita Irma Dewi berlanjut dengan memberi kesaksian bahwa Pendamping Aktif dan berprestasi juga ikut tersingkir.

“Banyak pendamping yang dikeluarkan justru masih aktif mendampingi desa, menangani laporan dan program berjalan serta tidak memiliki catatan pelanggaran etik”, jelas Irma.

Irma menilai hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa keputusan tidak semata-mata berbasis kinerja. Ada dugaan masalah sistemik, bukan kasus personal. Irma Dewi menolak anggapan bahwa ini hanya kasus individu. Ia menyebut jumlah pendamping yang tidak masuk SK cukup signifikan, kemudian terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia dan polanya relatif seragam.

“Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola SDM pendamping desa”, tegas Irma.

Irma menambahkan, masalah ini akan berdampak desa akan kehilangan pendamping yang memahami konteks sosial dan potensi konflik lokal. Selain itu, Irma menjelaskan, program yang sedang berjalan berpotensi terganggu dan risiko kesalahan administrasi dan pengelolaan dana desa meningkat.

Dalam penjelasannya, Irma Dewi menegaskan bahwa Pendamping Desa Profesional tidak menolak evaluasi, tetapi menolak ketidakadilan.

“Kami para pendamping hanyalah meminta Kemendes PDT untuk memberikan kejelasan alasan, transparansi proses dan keadilan prosedural”, ungkap Irma.

Sama halnya dengan Irma Dewi di Deli Serdang, Deni Purwani di Klaten menegaskan ada kesamaan pola dengan kasus yang dialami oleh Irma Dewi dan bahkan diseluruh Kabupaten di Indonesia.

“Pendamping desa termasuk saya yang tidak masuk dalam SK tidak memperoleh penjelasan resmi sebelumnya. Tidak ada dokumen evaluasi kinerja yang disampaikan secara terbuka”, ungkap Deni Purwani.

Menurutnya, proses penetapan ini terkesan sepihak dan tertutup dari sisi pendamping di lapangan. Dari sudut pandang daerah, Deni menilai kondisi ini menimbulkan kebingungan, ketidakpastian, dan keresahan kolektif.

Deni mengatakan, dampak nyata dari kebijakan ini telah terasa di Kabupaten Klaten, yakni terputusnya pendampingan pada desa-desa yang selama ini sudah stabil secara programatik.

“Desa harus beradaptasi ulang dengan pendamping baru atau bahkan tanpa pendamping sementara waktu. Pendamping yang masih aktif bekerja dalam tekanan psikologis karena tidak adanya jaminan keberlanjutan. Perlu diketahui, desa saat ini tidak melihat pendamping sebagai individu semata, tetapi sebagai bagian dari sistem negara yang selama ini dipercaya”, ungkap Deni.

Sama halnya dengan Irma di Deli Serdang, Deni menegaskan bahwa pendamping desa tidak anti evaluasi, tetapi menuntut kejelasan dan keadilan dalam proses. Ia menyampaikan bahwa jika memang ada pendamping yang dinilai tidak memenuhi standar, maka indikatornya harus jelas, prosesnya terbuka dan hak klarifikasi harus dijamin.

“Tanpa itu, kebijakan justru mencederai semangat profesionalisme yang selama ini dibangun”, tegasnya.

Deni Purwani mendesak Kemendes PDT agar suara daerah didengar sebelum kebijakan ditetapkan, karena stabilitas pembangunan desa sangat bergantung pada stabilitas pendampingannya. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kembali ke atas laman